You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
BPK Beri Opini WDP ke Pemprov DKI
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

BPK Beri Opini WDP ke Pemprov DKI

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap laporan keuangan Pemprov DKI tahun 2014. Opini WDP tersebut bukanlah yang pertama. Sebelumnya Pemprov DKI juga menerima opini WDP dari BPK.

Kalau ada kecurangan dan indikasi yang merugikan negara harus diungkap

Anggota V BPK RI, Moermahadi Soerdja Djanegara mengatakan, selama dua tahun berturut-turut opini yang diterima oleh Pemprov DKI Jakarta sama yakni WDP.

"BPK memberikan opini WDP kepada Pemprov DKI," ujar Moermahadi, saat Sidang Paripurna Istimewa penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (6/7).

Paripurna Pemberian Rapor BPK Atas APBD 2014 Ditunda

Moermahadi menambahkan, penilaian WDP ini diberikan karena ada beberapa catatan yang harus diperbaiki. Beberapa yang menjadi sorotan BPK di antaranya aset, kelebihan bayar perbaikan jalan, kelebihan biaya premi asuransi Rp 3,6 miliar, dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) kelebihan Rp 3,05 miliar.

"Ada beberpa masalah signifikan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban Pemprov DKI yang harus dibenahi. Salah satunya sensus aset tetap dan aset lainnya kurang maksimal," katanya.

Selain itu, pencatatan realisasi belanja operasional juga ada yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang lengkap. Kemudian hasil pemeriksaan 2014, BPK masih menemukan belum ditindaklanjuti secara tuntas.

"Masalah signifikan pengecualian masih berulang. Permasalahan lain Pengecualian pengendalian dan pengamanan aset dan kemitraan dengan pihak ketiga sebesar Rp 3,58 triliun belum memadai. Tidak didukung dengan dokumen sumber berisiko pada keamanan aset," ujarnya.

Khusus untuk aset, BPK menemukan kerja sama atas penggunaan lahan seluas 30 hektare di Mangga Dua yang masih lemah pengawasannya.

BPK mencatat hingga semester 2 tahun 2014 ada 2.909 temuan dengan 6.481 rekomendasi senilai Rp 2,65 triliun. Dari total tesebut, 4.453 rekomendasi senilai Rp 565 miliar sudah ditindahlanjuti. Sementara 1.178 rekomendasi senilai Rp 1,29 triliun belum sesuai rekomendasi atau dalam proses tindak lanjut.

Menurut Moermahadi, pemberian BPK ini hanya pendapat atau opini tentang kewajaran informasi. Tidak dimaksudkan untuk mendiskreditkan. Sebab, BPK sendiri memiliki standar yang ketat dalam memeriksa keuangan.

"Kalau ada kecurangan dan indikasi yang merugikan negara harus diungkap," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1736 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1101 personDessy Suciati
  3. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1089 personFolmer
  4. Satpol PP Pesanggrahan Tertibkan Puluhan Spanduk dan Baliho

    access_time30-03-2026 remove_red_eye905 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye904 personFakhrizal Fakhri