You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Gojek Disarankan Fokus Pada Angkutan Barang
.
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Go-Jek Disarankan Fokus pada Angkutan Barang

Keberadaan aplikasi teknologi Go-Jek hingga kini masih dianggap ilegal. Sebab, pemanfaatan sepeda motor untuk angkutan umum dilarang pemerintah sesuai Keputusan Menteri Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Umum.

Kalau fokusnya ke penyedia jasa angkutan barang memang diperbolehkan

Wakil Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta Edi Nursalam mengatakan Go-Jek dapat beroperasi secara legal jika perusahaan tersebut fokus kepada penyediaan jasa angkutan barang bagi masyarakat.

DTKJ:Layanan Transportasi DKI Harus Melek Teknologi

"Kalau fokusnya ke penyedia jasa angkutan barang memang diperbolehkan sesuai isi Pasal 10 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan," ujarnya, Selasa (7/7).

Menurutnya hingga kini sepeda motor bukanlah salah satu jenis angkutan umum yang diperbolehkan pemerintah. Pasalnya, selain bukan kendaraan wajib uji, faktor safety hingga kini juga belum ada dalam perundang-undangan.

"Harusnya dengan adanya layanan Go-Jek pemerintah harus bisa bercermin agar bisa menciptakan angkutan umum yang resmi, nyaman, dan ilegal," ungkapnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Puskesmas Mampang Prapatan Wakili Jaksel di Lomba Konvensi Mutu Tingkat Provinsi

    access_time05-11-2024 remove_red_eye2230 personTiyo Surya Sakti
  2. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1262 personTiyo Surya Sakti
  3. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1218 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1070 personDessy Suciati
  5. Pimpinan Dewan-Pj Gubernur DKI Teken MoU KUA-PPAS APBD 2025

    access_time01-11-2024 remove_red_eye989 personDessy Suciati