You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Gojek Disarankan Fokus Pada Angkutan Barang
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Go-Jek Disarankan Fokus pada Angkutan Barang

Keberadaan aplikasi teknologi Go-Jek hingga kini masih dianggap ilegal. Sebab, pemanfaatan sepeda motor untuk angkutan umum dilarang pemerintah sesuai Keputusan Menteri Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Umum.

Kalau fokusnya ke penyedia jasa angkutan barang memang diperbolehkan

Wakil Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta Edi Nursalam mengatakan Go-Jek dapat beroperasi secara legal jika perusahaan tersebut fokus kepada penyediaan jasa angkutan barang bagi masyarakat.

DTKJ:Layanan Transportasi DKI Harus Melek Teknologi

"Kalau fokusnya ke penyedia jasa angkutan barang memang diperbolehkan sesuai isi Pasal 10 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan," ujarnya, Selasa (7/7).

Menurutnya hingga kini sepeda motor bukanlah salah satu jenis angkutan umum yang diperbolehkan pemerintah. Pasalnya, selain bukan kendaraan wajib uji, faktor safety hingga kini juga belum ada dalam perundang-undangan.

"Harusnya dengan adanya layanan Go-Jek pemerintah harus bisa bercermin agar bisa menciptakan angkutan umum yang resmi, nyaman, dan ilegal," ungkapnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1376 personAnita Karyati
  2. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye984 personDessy Suciati
  3. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye808 personFakhrizal Fakhri
  4. Hujan Bakal Basahi Jakarta Hari Ini

    access_time28-01-2026 remove_red_eye749 personDessy Suciati
  5. Sudinhub Jaksel Tindak Parkir Liar di Jalan Ciledug Raya

    access_time28-01-2026 remove_red_eye744 personTiyo Surya Sakti
close