You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 10 Kekayaan Intelektal Komunal Jakarta Dicatat Kemenkumham
....
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

10 Kekayaan Intelektual Komunal Jakarta Dicatat Kemenkumham

Sebanyak 10 Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di wilayah DKI Jakarta telah dicatatkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

hal ini juga bertujuan untuk kepentingan pelindungan, pelestarian, pengembangan

Adapun Kekayaan Intelektual Komunal yang dicatatkan oleh Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Lembaga Kebudayaan Betawi (LKB) terdiri dari 10 Karya Budaya yaitu, Gabus Pucung, Soto Betawi, Gado-gado Betawi, Gambang Rancag, Samrah Betawi, Golok Betawi, Kesenian Topeng Blantek Betawi, Kesenian Topeng Jantuk Betawi, Rias Besar Betawi dan Panggal Betawi.

Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana mengatakan, hal ini berhubungan dengan pentingnya perlindungan Warisan Budaya Provinsi DKI Jakarta untuk memperkuat kedaulatan dan memajukan ekonomi masyarakat.

Pj Gubernur Heru Terima Audiensi Dirjen Kebudayaan Kemendikbud Ristek

Menurutnya, keragaman budaya ini diharapkan agar dipertahankan dan diwariskan kepada generasi selanjutnya serta menjadi identitas komunal.

“Selain itu, hal ini juga bertujuan untuk kepentingan pelindungan, pelestarian, pengembangan, serta pemanfaatan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat sekaligus perwujudan ketahanan nasional,” ujar Iwan, Selasa (16/5).

Untuk diketahui, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah DKI Jakarta menyelenggarakan Kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal dalam rangka perlindungan kekayaan intelektual di Hotel Harris Tebet, Jakarta Selatan pada Senin (15/5).

Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal diserahkan secara Simbolis oleh Plt Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Mutia Farida kepada Dinas Kebudayaan Provinisi DKI Jakarta yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelindungan Kebudayaan, Linda Enriany, didampingi oleh Ketua Lembaga Kebudayaan Betawi, Beki Mardani.

Sebanyak 26 Karya Budaya dari periode tahun 2021 sampai 2023 telah dicatatkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal di Kemenhumham RI.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1371 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1253 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1220 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1071 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1061 personFolmer