You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sebelum HUT Jakarta, Dua Bamus Betawi Melebur Jadi Majelis Kaum Betawi
photo Anita Karyati - Beritajakarta.id

Majelis Kaum Betawi Bakal Dideklarasikan Sebelum HUT ke-496 Jakarta

Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi yang merupakan hasil peleburan Bamus Betawi dan Bamus Suku Betawi 1982, akan resmi berganti nama menjadi Majelis Kaum Betawi sebelum HUT ke-496 Jakarta.

Kita sudah bulat dan utuh

Ketua Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi, Marullah Matali mengatakan akan ada perubahan nama kembali dari dua Bamus Betawi tersebut. Pergantian nama itu akan dilakukan melalui kongres pertama yang diselenggarakan pasca peleburan yang dilakukan pada 22 Desember 2022 lalu.

“Sebelum peringatan ulang tahun Jakarta 22 Juni, insya Allah kita sudah bulat dan utuh. Mudah-mudahan lancar, kita melakukan kongres, nanti (namanya -Red) Majelis Kaum Betawi,” ujarnya, saat kegiatan Rowahan Kaum Betawi di Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan, Jakarta Selatan, Sabtu (18/3).

Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi Dideklarasikan

Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Budaya dan Pariwisata ini menjelaskan, Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi merupakan lembaga adhoc yang bertugas hingga Bamus Betawi yang dipimpin Riano P Ahmad dan Bamus Suku Betawi 1982 yang dipimpin Zainuddin, menyelenggarakan kongres untuk membentuk organisasi baru. Sebelum kongres terselenggara, semua kegiatan yang selama ini dilakukan oleh Bamus Betawi maupun Bamus Suku Betawi 1982, beralih ke Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi.

Sementara itu, Ketua Tim Organisasi Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi, Riano mengatakan, setelah Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi dideklarasikan, maka dibentuk Tim Organisasi dan Tim Regulasi yang anggotanya berasal dari kedua Bamus. Adapun yang dibahas oleh Tim Organisasi di antaranya tentang bentuk organisasi dan AD/ART.

Selanjutnya, yang dibahas Tim Regulasi di antaranya terkait revisi Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Budaya Betawi, dan revisi UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemprov DKI Jakarta Sebagai Ibukota Negara.

“Tim Regulasi diketauai Pak Zainuddin, sedang Tim Organisasi diketuai oleh saya sendiri,” kata Riano.

Ketua Tim Regulasi Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi, Zainuddin menjelaskan, timnya telah mengusulkan revisi Perda Nomor 4 Tahun 2015 karena menilai ada yang perlu diperbaiki. Sedangkan, UU Nomor 29 Tahun 2007 direvisi karena telah terbit UU Ibukota Negara (IKN) yang membuat status Jakarta pada tahun 2024 tak lagi menjadi IKN, karena dipindah ke Kalimantan Timur.

"Dalam draft revisi Perda itu kami susun dan diusulkan juga agar kata Pelestarian dalam Perda itu diganti dengan Kemajuan," pungkasnya.

Perlu diketahui, Ketua Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi, Marullah Matali telah menyerahkan draf revisi Perda Nomor 4 Tahun 2015 kepada Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana saat acara Rowahan Kaum Betawi.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebakaran di Sunter Agung Berhasil Dipadamkan

    access_time13-05-2026 remove_red_eye8516 personAnita Karyati
  2. 183 Ekor Ikan Napoleon Dilepas di Perairan Pulau Panggang

    access_time12-05-2026 remove_red_eye2460 personAnita Karyati
  3. Ditarget Beroperasi Agustus 2026, Pramono Pastikan Keamanan Proyek LRT

    access_time13-05-2026 remove_red_eye1420 personDessy Suciati
  4. Daftar Kantong Parkir Telkomsel Digiland Run 2026, Cek Lokasinya!

    access_time14-05-2026 remove_red_eye1255 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pramono Pastikan Harga Hewan Kurban Masih Terkendali

    access_time12-05-2026 remove_red_eye1174 personDessy Suciati