KI Pusat Minta Pemilu Jadi Momentum Kemudahan Akses Informasi untuk Rakyat
Memasuki tahun Pemilu, Komisi Informasi (KI) Pusat kembali mengingatkan pemerintah, kementerian, dan/atau badan publik tingkat nasional maupun daerah meningkatkan kemudahan akses dan kualitas layanan informasi bagi rakyat.
Pemilu jangan mengganggu kualitas badan publik dalam melayani rakyat
Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, Arya Sandhiyudha meminta badan publik terus meningkatkan kemudahan akses serta kualitas layanan informasi publik bagi warga.
"Pemilu jangan mengganggu kualitas badan publik dalam melayani rakyat, khususnya layanan informasi publik," ujar Arya Sandhiyudha, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/5).
KI Pusat dan Pokja DKI Adakan FGD Indeks KIP 2023Ia memaparkan, KIP akan kembali menggelar Monitoring dan Evaluasi (Monev) Badan Publik serentak se-Indonesia untuk menjaga kualitas layanan informasi publik bagi masyarakat.
"Kami akan menggelar monev serentak untuk memastikan pemerintah dan/atau Badan Publik level nasional hingga daerah tetap menjaga fokus performa kualitas penyajian data, kualitas pelayanan informasi terhadap beragam jenis informasi publik yang dikelola, termasuk di dalamnya informasi pengadaan barang dan jasa," paparnya.
Arya didampingi Komisioner Komisi Informasi dari 28 provinsi menjelaskan, persoalan klasik masyarakat harus direspons dengan tepat oleh Pemerintah/Badan Publik. Masyarakat kerap kali sebagai pemohon informasi masih menemui kesulitan mendapatkan informasi dari Badan Publik. Misalnya, dokumen pengadaan barang dan jasa. Padahal, Badan Publik tersebut dalam Monev Komisi Informasi memperoleh kualifikasi 'informatif'.
"Badan Publik kerap berdalih dokumen pengadaan barang dan jasa sebagai informasi dikecualikan, padahal saat monev menyatakan informasi terbuka," ucap Arya yang sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Komisioner KI Provinsi DKI Jakarta
.Kasus lain, lanjut Arya, permohonan informasi yang semestinya adalah informasi terbuka tetapi karena salah pemahaman dan penanganan malah menjadi objek sengketa informasi.
"Kerap terjadi dalam proses penyelesaian sengketa informasi, ada ketidakkonsistenan antara petugas layanan informasi atau PPID. Permohonan informasi yang semestinya selesai di tingkat PPID justru ditangani oleh Komisi Informasi Pusat," tuturnya.
Oleh karena itu, Komisi Informasi Pusat dan Provinsi akan memberi perhatian pada aspek-aspek di atas pada pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Nasional 2023.
“Kelak dalam metode penilaian, ketiga aspek yakni kualitas, pemahaman layanan, dan keberagaman informasi dengan pengadaan barang dan jasa di dalamnya akan memiliki bobot nilai tertinggi," katanya.
Sementara itu, Komisioner Bidang Kelembagaan KI Pusat, Handoko AS mengungkapkan, secara umum kegiatan Monev Keterbukaan Informasi Nasional 2023 akan melakukan penilaian terhadap aspek kualitas informasi, jenis informasi, pelayanan informasi, sarana dan prasarana, komitmen organisasi dan digitalisasi.
Sebanyak 400 badan publik tingkat pusat akan menjadi objek Monev meliputi kementerian, pemerintah provinsi, BUMN, lembaga negara non struktral dan juga Perguruan Tinggi Negeri.
"Sementara Monev tingkat provinsi menyesuaikan dengan agenda prioritas setiap Komisi Informasi Provinsi," ungkapnya.
Ia menambahkan, kegiatan Monev Nasional Keterbukaan Informasi 2023 akan memutuskan 15 Badan Publik terbaik dari seluruh kategori untuk kelak disertakan dalam penganugerahan Tinarbuka Tahun 2024.
"Jadi dalam Monev 2023 ini Komisi Informasi Pusat hanya akan mengumumkan kategori setiap Badan Publik, dan penganugerahan akan diberikan Tahun 2024 kepada 15 Badan Publik terbaik,” tandasnya.