Pemberi Uang ke Pengemis Terancam Pidana
Persoalan maraknya pengemis di ibu kota dapat diselesaikan jika warga tidak memberikan uang di jalanan.
Di dalam Perda ini juga diatur bagi warga yang memberikan uang kepada PMKS di jalanan juga bisa diberikan sanksi dan diproses hukum
“Kalau orang Jakarta itu tidak memberi uang kepada pengemis di jalan, maka otomatis tidak ada pengemis di Jakarta,” kata Djarot Saiful Hidayat, Wakil Gubernur DKI Jakarta, usai memimpin acara pemusnahan sebanyak 11.321 botol minuman keras di Silang Monas, Jakarta, Selasa (7/7).
Untuk itu, mantan Walikota Blitar ini mengimbau agar warga Jakarta dapat menaati Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum).
H-7 Lebaran, PMKS Dipulangkan ke Daerah Asal"
Di dalam Perda ini juga diatur bagi warga yang memberikan uang kepada PMKS di jalanan juga bisa diberikan sanksi dan diproses hukum ," tegasnya.Ia menegaskan, keberadaan pengemis yang marak bermunculan di ibu kota selama bulan Ramadan memiliki perusahaan alias pengusaha (koordinatornya). "Itu bentuk eksploitasi manusia. Untuk itu kita akan tetap menggelar operasi penertiban PMKS," tegasnya.
Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Kukuh Hadi Santosa menambahkan, pemberian uang kepada pengemis di jalanan melanggar Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Tibum. Namun, pihaknya selama ini tidak dapat menangkap para pemberi uang kepada pengemis tersebut.
“Sampai saat ini belum ada yang kita tangkap. Tapi kita akan laksanakan pemantauan untuk itu. Karena selama ini, begitu memberikan uang, si pemberi langsung pergi,” ungkapnya.