You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Makanan Berformalin Lagi-lagi Ditemukan di Event Pasar Rakyat
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Makanan Berformalin Kembali Ditemukan di Pasar Rakyat

Petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) DKI Jakarta kembali menemukan kandungan zat berbahaya pada jajanan kuliner yang dijual di kegiatan pasar rakyat.

Nanti mereka kita panggil, kita kasih surat teguran ke pedagang, supaya pedagang tak jualan itu lagi

kali ini, petugas menemukan makanan yang mengandung formalin di Pasar Rakyat yang digelar di Gelanggang Olahraga Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara.

"Cuma bakso saja yang mengandung formalin. Saya nggak tahu, karena saya beli di Pasar Pelita, di Kelurahan Sungai Bambu. Udah rugi juga, dua kantung bakso seharga Rp 90 ribu ditarik semua sama Badan POM. Boleh jualan lagi tapi ganti merk, pokoknya yang ini jangan dijual lagi," ungkap Tati (48), salah satu peserta UKM penjual bakso berformalin, Selasa (7/7).

Pemkot Jaktim Selidiki Produsen Tahu Formalin

Kepala Suku Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Utara, Richard Bangun mengatakan, akan melakukan investigasi dan melayangkan surat teguran kepada peserta UKM tersebut sebelum dilakukan sidak produsen.

"Kami harus investigasi karena itu pedagang dari Jakarta Utara. Nanti mereka kita panggil, kita kasih surat teguran ke pedagang, supaya pedagang tak jualan itu lagi," tegasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1148 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1136 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye896 personAnita Karyati
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye833 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye822 personBudhi Firmansyah Surapati