You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Pedagang Makanan Mengandung Formalin Bakal Dikenakan Sanksi
.
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

Waspadai Peredaran Produk Makanan Berbahaya

Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta mengimbau masyarakat agar lebih teliti serta berhati-hati ketika membeli produk makanan. Pasalnya hingga kini masih banyak produk makanan yang dicampur zat berbahaya, seperti formalin atau rhodamin B.

T ermasuk makanan takjil yang dijual di sejumlah lokasi, ternyata belum sepenuhnya terbebas dari kandungan zat berbahaya

"Termasuk makanan takjil yang dijual di sejumlah lokasi, ternyata belum sepenuhnya terbebas dari kandungan zat berbahaya," kata Robinhot Sinaga, Kepala Bidang Pengawasan Pengendalian dan Perlindungan Konsumen Dinas KUMKMP DKI, Selasa (7/7).

Salah satu lokasi penjualan takjil yang diketahui masih menjual makanan mengandung zat berbahaya berada di kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat. Di lokasi ini, berdasarkan hasil sidak beberapa waktu lalu ditemukan makanan mengandung formalin atau rhodamin B.

DKI Gelar Razia Parsel di Pusat Perbelanjaan

"Penjual makanan takjil langsung kita minta keterangannya," ujar Robinhot.

Menurut Robinhot, para pedagang juga harus pintar dan jeli saat produsen memasok barang dagangan. Karena pedagang sendiri kalau kedapatan menjual bahan makanan mengandung produk berbahaya bisa dikenai sanksi.

Pedagang yang ketahuan menjual makanan berbahaya dapat dijerat dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 2 miliar.

"Kalau konsumen menemukan makanan mengandung zat berbahaya silahkan melapor ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau Dinas KUMKMP," papar Robinhot.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1471 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1460 personAnita Karyati
  3. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1183 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1176 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Pemprov DKI Terima Hibah Dua Mobil Layanan Konseling

    access_time16-01-2025 remove_red_eye1112 personFolmer