Pemerintah Pusat Diminta Batasi Usia Kendaraan
Program penanggulangan kemacetan di ibu kota jadi prioritas Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI. Namun, itu tidak bisa dilakukan sendiri, karena regulasi masih menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Luas wilayah Jakarta segitu-gitu saja. Sedangkan jumlah kendaraan terus bertambah
"Harus ada keberanian untuk menekan laju pertumbuhan kendaraan. Itu kewenangannya ada di pemerintah pusat," kata Andriyansyah, Kepala Dishubtrans DKI di Balaikota, Selasa (7/7).
Menurut Andriyansyah, luas wilayah di DKI selama ini tidak bertambah signifikan atau tidak seimbang dengan pertumbuhan kendaraan. Hal tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat pemerintah daerah sulit mengentaskan kemacetan.
Ahok Kaji Pembatasan Mobil Berdasarkan Usia Kendaraan"Luas wilayah Jakarta segitu-gitu saja. Sedangkan jumlah kendaraan terus bertambah," ujarnya.
Andriyansyah mengatakan, solusi yang bisa diambil pemerintah pusat untuk membantu mengatasi kemacetan di DKI Jakarta yakni dengan mengeluarkan kebijakan mengenai pembatasan usia kendaraan.
"Di sini, kendaraan yang sudah berusia 20-30 tahun masih saja jalan. Begitu jalan, mogok di tengah di jalan dan bikin macet," terangnya.
Ia melanjutkan, persoalan kemacetan di Jakarta juga disebabkan banyaknya parkir liar di pusat-pusat keramaian seperti di kawasan Tanah Abang dan Roxy Mas, Jakarta Pusat. Keberadaan lokasi parkir liar tersebut tidak cukup ditindak dengan menertibkan kendaraan, tapi harus juga dibarengi dengan penindakan kepada para juru parkir.
"Makanya kita mau buat peraturan yang lebih efektif untuk mempidanakan jukir-jukir liar. Karena kalau cuma pasang CCTV tapi tidak ditindak buat apa," tegasnya.