Pemprov DKI Kembali Dapat Opini WTP dari BPK
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022.
Kami persembahkan kepada segenap masyarakat dan pemangku kepentingan
Opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022 ini juga merupakan opini WTP keenam kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2017 sampai dengan 2022.
Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan, Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) merupakan penghargaan tertinggi atas akuntabilitas pengelolaan keuangan yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai wujud kesungguhan segenap jajaran Pemprov DKI Jakarta dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel.
Sekda DKI Buka Entry Meeting BPK di Balai Kota“Opini WTP ini kami persembahkan kepada segenap masyarakat dan pemangku kepentingan Pemprov DKI Jakarta,” ungkap Heru pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam rangka Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022 oleh BPK RI Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, Senin (29/5).
Heru menyampaikan rasa terima kasih, apresiasi dan kebanggaan kepada seluruh jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dengan semangat dan standar kerja tinggi telah melakukan berbagai upaya perbaikan dan menindaklanjuti temuan BPK RI.
Heru berharap, pencapaian ini menjadi penyemangat untuk terus melakukan peningkatan dan mempertahankan akuntabilitas keuangan pengelolaan keuangan di masa yang akan datang. “Ucapan terima kasih dan apresiasi juga saya sampaikan kepada Pimpinan dan Para Anggota Dewan atas jalinan kerja sama dan kemitraan yang baik dalam melaksanakan fungsi legislasi, budgeting dan kontrol guna mendorong transparansi, akuntabilitas pengelolaan serta pelaporan keuangan daerah,” kata Heru.
Heru menjelaskan, Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022, disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Laporan keuangan tersebut terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan Sisa Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Arus Kas, serta Catatan atas Laporan Keuangan.
Perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian ini bukan tujuan akhir, namun bagian dari upaya peningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan di lingkup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang telah dilakukan pada tahun 2022; antara lain dengan:
• Pertama, Implementasi sistem informasi persediaan secara elektronik;
• Kedua, Pengembangan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan daerah;
• Ketiga, Penetapan peraturan dan pembenahan tata kelola keuangan daerah • Keempat, Pelaksanaan reviu Laporan Keuangan dengan pendekatan berbasis risiko (risk based riview).
• Kelima, Penguatan Sistem Pengendalian Internal melalui pengawasan melekat Kepala Perangkat Daerah dan pendampingan oleh Inspektorat.
Heru menyadari bahwa upaya Pemprov DKI Jakarta dalam rangka melakukan perbaikan pengelolaan keuangan dan aset daerah masih perlu penyempurnaan. Pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian ini adalah persyaratan minimal (minimum requirements) yang harus dicapai oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
“Saya mengharapkan bimbingan, saran, masukan maupun koreksi yang membangun dari BPK RI Perwakilan DKI Jakarta sehingga akuntabilitas pengelolaan keuangan Pemprov DKI Jakarta dapat dipertahankan dan ditingkatkan di masa-masa yang akan datang,” kata Heru.
Anggota V BPK RI, Ahmadi Noor Supit mengatakan, Pemeriksaan BPK atas LKPD dilakukan dalam rangka memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan dengan mendasarkan pada Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan; Efektivitas Sistem Pengendalian Intern; Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang- undangan; dan Kecukupan Pengungkapan.
“Tanggung jawab BPK adalah untuk menyatakan suatu opini atas laporan keuangan berdasarkan pemeriksaan BPK, dengan berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara,” kata Ahmadi.
Ia menambahkan, standar tersebut mengharuskan BPK mematuhi kode etik BPK, serta merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan untuk memperoleh keyakinan yang memadai apakah laporan keuangan tersebut bebas dari kesalahan penyajian yang material.
“Oleh karena itu, dalam melaksanakan pemeriksaan keuangan, selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK juga melaporkan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan," tandasnya.