You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudin SDA Buatkan Lubang Biopori di Pulau Harapan
photo Anita Karyati - Beritajakarta.id

34 Titik Lubang Biopori Dibangun di Pulau Harapan

Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Kepulauan Seribu tengah membangun 34 titik lubang biopori di Pulau Harapan, Kepulauan Seribu Utara.

Tahun ini kita akan membuat 34 titik lubang biopori di area rawan genangan

Kepala Suku Dinas SDA Kepulauan Seribu, Hendri mengatakan, lubang biopori sangat penting untuk menjaga kelestarian air tanah dan mencegah genangan saat hujan.

"Tahun ini kita akan membuat 34 titik lubang biopori di area rawan genangan di Pulau Harapan," katanya, Selasa (30/5).

Tiga Lokasi di Jakpus Ini akan Dibangun Bioswale

Ia menjelaskan, pengerjaan pembangunan lubang biopori telah dimulai sejak Senin (15/5). Hingga kini terhitung sudah 28 titik lubang biopori yang dibangun di RT 04 dan 06, RW 01 Pulau Pari.

Masing-masing lubang biopori dibangun dengan kedalaman 35 sentimeter memakai pipa ukuran empat inci.

"Kami mengerahkan empat personel dengan harapan bisa rampung akhir bulan ini," ucapnya.

Ketua RW 01, Pulau Harapan, Shobri merasa senang personel Satgas SDA membangun lubang biopori di wilayahnya. Kehadiran lubang biopori diyakini mampu mengurangi genangan di kawasan sekitar.

"Pembuatan biopori ini merupakan usulan warga melalui musrenbang," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebakaran di Sunter Agung Berhasil Dipadamkan

    access_time13-05-2026 remove_red_eye8662 personAnita Karyati
  2. 183 Ekor Ikan Napoleon Dilepas di Perairan Pulau Panggang

    access_time12-05-2026 remove_red_eye2574 personAnita Karyati
  3. Ditarget Beroperasi Agustus 2026, Pramono Pastikan Keamanan Proyek LRT

    access_time13-05-2026 remove_red_eye1443 personDessy Suciati
  4. Daftar Kantong Parkir Telkomsel Digiland Run 2026, Cek Lokasinya!

    access_time14-05-2026 remove_red_eye1272 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Gerakan Pilah Sampah Menuju Jakarta Lebih Bersih, Sehat, dan Asri

    access_time15-05-2026 remove_red_eye1197 personFakhrizal Fakhri