You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Munjirin Buka Kegiatan Penyuluhan Pajak
....
photo Nurito - Beritajakarta.id

Munjirin Ajak Wajib Pajak di Jaksel Tunaikan Kewajiban

Wali Kota Jakarta Selatan, Munjirin, mengajak wajib pajak di wilayahnya untuk berkomotmen menunaikan kewajibannya membayar pajak. Ini diutarakannya, saat membuka kegiatan penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan pajak daerah, Rabu (31/5).

S aya ingin para wajib pajak berkomitmen untuk taat membayar pajak

Kegiatan yang dilaksanakan di ruang pola lantai tiga kantor wali kota ini digelar secara hybrid. Kegiatan diikuti ratusan wajib pajak, para camat, lurah, pengurus RT/RW, LMK dan dasawisma yang mengikuti secara online.

"Pajak merupakan pendapatan asli daerah yang memiliki peran penting dalam pembangunan. Karena itu, saya ingin para wajib pajak berkomitmen untuk taat membayar pajak" ucap Munjirin.

Munjirin Tinjau Lokasi Peninggian Jalan di Kemang

Kepada pejabat lurah dan camat, Munjirin meminta agar bisa memberi contoh yang baik, serta aktif mengingatkan dan menyosialisasikan pentingnya pembayaran pajak.

"Dengan sosialisasi dan contoh yang baik, masyarakat atau wajib pajak akan taat pada kewajibannya," kata Munjirin.

Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Jakarta Selatan, Hendarto menjelaskan, kegiatan penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan pajak daerah ini dilakukan secara hybrid. 

Jumlah peserta yang hadir secara langsung di ruang pola kantor wali kota ada 250 orang. Mereka terdiri dari wajib pajak PBB-P2, khususnya perusahaan besar, camat, lurah dan pejabat di lingkungan Pemkot Jaksel serta Dewan Kota.

"Sedangkan yang hadir secara online melalui zoom meet dari unsur ketua RT/RW, LMK dan dasawisma yang ada di tiap kelurahan," ujar Hendarto.

Diharapkan, dari kegiatan ini para wajib pajak perorangan maupun badan usaha dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak daerah.

Dia menyebutkan, pada tahun ini target perolehan PBB-P2 Jakarta Selatan sebesar Rp.3,206 triliun. Sementara, sampai dengan 29 Mei 2023, realisasi penerimaan baru sebesar Rp 647 miliar lebih atau sekitar 20,18 persen dari target.

"Perlu adanya peran serta dari berbagai pihak untuk pencapaian perolehan pajak yang maksimal," tegasnya.

Sementara, Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Lusiana Herawati menambahkan, kegiatan ini sebagai bentuk sosialisasi tentang Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 5 Tahun 2023 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran PBB-P2.

Dia mengungkapkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan insentif fiskal melalui kebijakan penetapan PBB-P2 dengan nominal tertentu dan pemberian luas dan presentase tertentu.

"SPPT PBB-P2 2023 diberikan potongan 10 persen jika dibayar Maret sampai dengan Juni. Kemudian potongan lima persen jika dibayar pada Juli sampai September," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1443 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1363 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1279 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1233 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1120 personFolmer