You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemprov DKI Berikan Insentif Fiskal Pembayaran PBB-P2
....
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Pulihkan Ekonomi Melalui Pajak Daerah, Pemprov DKI Berikan Insentif Fiskal Pembayaran PBB-P2

Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif fiskal serta kemudahan pembayaran pajak melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2023.

Pajak daerah mempunyai peranan penting

Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, peraturan tersebut diterbitkan sebagai wujud kepedulian kepada masyarakat untuk pemulihan ekonomi melalui pajak daerah.

"Seperti yang kita ketahui, pajak daerah mempunyai peranan penting dalam kehidupan bernegara. Selain itu, pajak daerah juga berfungsi sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah. Terlebih setelah kita semua melewati masa transisi pascapandemi COVID-19, di mana pemerintah memerlukan anggaran yang tidak sedikit sebagai upaya recovery atau pemulihan ekonomi khususnya di Provinsi DKI Jakarta," ujar Lusiana dalam Siaran Pers PPID Pemprov DKI Jakarta, Selasa (4/4).

Pemprov DKI Beri Insentif, Yuk Buruan Bayar Pajak !!

Lebih lanjut, Lusiana mengatakan, sejalan dengan transformasi digital perpajakan daerah, penyampaian SPPT PBB-P2 tahun 2023 dilakukan secara elektronik melalui e-SPPT dan dikirimkan ke email wajib pajak yang sudah terdaftar di layanan pajak online pada laman https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt. Selain itu, pelayanan pajak lainnya juga dapat dilakukan melalui aplikasi JAKI pada fitur JakPenda, seperti mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Pajak Daerah.

"Sebagai wujud gotong royong dalam memulihkan kembali kondisi perekonomian di Jakarta, kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan keringanan pembayaran PBB- P2 ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya, hal ini juga sekaligus membantu pemulihan ekonomi ibu kota," imbuhnya.

Adapun isi kebijakan insentif fiskal dan kemudahan yang diberikan sebagai berikut:

1. Kebijakan Penetapan PBB-P2 Tahun 2023

a) Objek rumah tinggal milik orang pribadi

- 1). NJOP s.d. < Rp.2 Miliar: dibebaskan 100% (seratus persen); dan

- 2). NJOP > Rp.2 Miliar: diberikan Faktor Pengurang berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk Rumah Sederhana Sehat, yaitu seluas 60 m2 untuk bumi dan 36 m2 untuk bangunan dan diberikan pembebasan sebagian sebesar 5% (lima persen) dari sisa PBB-P2 terutang;

b). Selain objek pajak PBB-P2 yang tidak masuk dalam kriteria di atas, maka akan mendapatkan pembebasan sebagian sebesar 10% (sepuluh persen)

2. Kebijakan Pembayaran PBB-P2 Tahun 2023

a). Keringanan pembayaran

    1). Tahun Pajak 2023:

    - Diberikan potongan 10% apabila bayar Maret-Juni 2023;

    - Diberikan potongan 5% apabila bayar Juli-September 2023;

    2). Tahun Pajak 2013-2022:

    - Diberikan potongan 20% apabila bayar Maret-Juni 2023;

    - Diberikan potongan 10% apabila bayar Juli-Desember 2023; dan

    - Penghapusan sanksi administrasi;

b). Pembayaran Angsuran diberikan dengan ketentuan :

- Untuk wajib pajak dengan ketetapan PBB-P2 Rp 100 juta ke atas;

- Diberikan paling banyak 10 (sepuluh) kali angsuran secara berturut-turut dalam jangka waktu sebelum berakhirnya tahun 2023; dan

- Diajukan melalui situs https://pajakonline.jakarta.go.id/ paling lambat tanggal 15 April 2023;

- Angsuran ketetapan

    1). Tahun Pajak 2023:

    - Diberikan potongan 10% apabila bayar Maret-Juni 2023;

    - Diberikan potongan 5% apabila bayar Juli-September 2023; dan

    - Penghapusan bunga angsuran

    2). Tahun Pajak 2013-2022:

    - Diberikan potongan 20% apabila bayar Maret-Juni 2023;

    - Diberikan potongan 10% apabila bayar Juli-September 2023; dan

    - Penghapusan sanksi administrasi dan penghapusan bunga angsuran.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 14.485 Wisatawan Telah Kunjungi Kepulauan Seribu

    access_time03-04-2025 remove_red_eye834 personAnita Karyati
  2. Warga dan Pimpinan OPD Hadiri Open House Bersama Gubernur Pramono

    access_time31-03-2025 remove_red_eye669 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Hari Lebaran, 26.581 Pemudik Tinggalkan Jakarta dari Stasiun Pasar Senen

    access_time31-03-2025 remove_red_eye667 personDessy Suciati
  4. ASN Pemprov DKI dan Warga Padati Open House Lebaran Wagub Rano

    access_time01-04-2025 remove_red_eye665 personFolmer
  5. Ancol Disambangi 150.000 Wisatawan Hingga Lebaran Hari Ketiga

    access_time02-04-2025 remove_red_eye637 personAnita Karyati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik