You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Personel Gabungan Bantu Bangun Saluran Air di Lubang Buaya
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Personel Gabungan Bantu Bangun Saluran Air di Lubang Buaya

Sebanyak 21 personel gabungan membantu membuat saluran air baru di Gang Swadaya RT 02/11 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, Sabtu (10/6). Pembuatan saluran air ini untuk mengatasi genangan yang sering terjadi di kawasan tersebut saat hujan deras.

Targetnya pekerjaan selesai lima hari ke depan

Lurah Lubang Buaya, Dede Syaipulah mengatakan, pembangunan saluran air ini dilakukan secara swadaya masyarakat. Seluruh material, termasuk beton U Ditch ukuran 60 sentimeter dan konsumsi disiapkan warga.

"Kami kerahkan 12 anggota PPSU dan sembilan Satgas Sumber Daya Air untuk membantu pembuatan saluran air. Mereka kolaborasi dengan warga setempat," tuturnya.

Pembangunan Crossing Saluran di Jl Lopis 3 Pejagalan Rampung

Dijelaskan Dede, saluran yang dibangun ini memiliki panjang 30 meter. Sembilan meter di antaranya melintas di bawah rumah salah seorang warga.

"Kami apresiasi kepada warga yang bersedia rumahnya dilintasi saluran air demi kepentingan bersama," ucapnya.

Disebutkan, saluran air ini akan menampung air dari wilayah RT 02, 03 dan 04 RW 11 dan dikoneksikan dengan saluran eksisting yang ada di wilayah tersebut.

"Targetnya pekerjaan selesai lima hari ke depan," tandasnya

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11532 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1352 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1304 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1287 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye998 personBudhi Firmansyah Surapati