Dua Warga Terjaring OTT Buang Sampah Sembarangan di Kolong FO Pasar Rebo
Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pembuang Sampah Sembarangan di kolong Flyover (FO) Pasar Rebo, Susukan, Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (10/6) dini hari, berhasil menjaring dua warga pelanggar. Mereka langsung disanksi denda petugas.
Dikenakan sanksi denda administratif
Lurah Susukan, Andri Priwitama Maila. mengatakan, OTT ini menindaklanjuti laporan masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi pembuangan sampah secara liar, saat malam hingga dini hari.
Giat ini, jelas Andri, mengacu pada Perda No.3 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah di Jakarta.
Denda OTT Pembuang Sampah di Jakbar Capai Rp 50 Juta" Hasilnya, dua orang yang membuang sampah sembarangan terjaring. Mereka didata identitasnya dan diberikan sanksi denda administrasi Rp 100 ribu dan Rp 20.000 yang disetorkan ke kas daerah," beber Andri.
Menurutnya, OTT ini melibatkan 34 personel gabungan dari unsur Suku Dinas Lingkungan Hidup, kelurahan, Bimaspol,
Babinsa, FKDM, LMK, Formapel,Satpol PP.Lokasi pengawasan dilakukan di dua titik, yakni di Pos Polisi simpang Pasar Rebo dan di simpangn Jalan Tanah Merdeka, perbatasan dengan Kelurahan Rambutan - Susukan.