6 Kendaraan Diderek dari Jl Bukit Gading
access_time Rabu, 08 Juli 2015 21:25 WIB
remove_red_eye 2690
person Reporter : Aldi Geri Lumban Tobing
person Editor : Lopi Kasim
Sedikitnya enam kendaraan yang parkir sembarangan diderek petugas Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi (Sudinhubtrans) Jakarta Utara.
Mereka bayar denda seperti yang lain, langsung transfer ke Bank DKI
Keenam kendaraan yang terdiri dari dua angkutan umum dan empat mobil pribadi itu ditindak saat petugas melakukan operasi parkir liar di Jl Bukit Gading dan Sunter Paradise.
"Dua taksi dan empat kendaraan pribadi itu parkir di tempat yang sudah jelas terlarang. Terpaksa kita lakukan tindakan dengan mederek mobil mereka," ujar Hedi Supomo, Komandan Regu Dalops Sudinhubtrans Jakarta Utara, Rabu (8/7).
Pelanggar Parkir di Tanah Abang Dikenakan Denda MaksimalAgar tak mengulangi perbuatannya, mereka pun hanya bisa pasrah saat petugas memberikan sanksi berupa denda. "Mereka bayar denda seperti yang lain, langsung transfer ke Bank DKI," tegas Hedi.