You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkot Jakpus Ingin Denda Maksimal Juga di Berlakukan Terhadap Motor
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Pelanggar Parkir di Tanah Abang Dikenakan Denda Maksimal

Pengendara bermotor yang masih nekat memarkirkan kendaraannya di titik-titik terlarang di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, harus bersiap-siap merogoh koceknya lebih dalam.

Penerapan denda maksimal ini juga berlaku untuk sepeda motor

Pasalnya, Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Pusat akan menerapkan denda maksimal terhadap para pelanggar parkir liar. Sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, pelanggar bisa dikenakan denda Rp 500 ribu.

"Penerapan denda maksimal ini juga berlaku untuk sepeda motor," kata Henry Perez Sitorus, Kepala Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Pusat

107 Motor Diangkut di Jl Wahid Hasyim

Henry beralasan, pemberlakuan denda maksimal ini harus segera diterapkan, karena penindakan yang selama ini rutin digelar tidak menimbulkan efek jera. Sebab setiap hari kawasan Tanah Abang tetap marak parkir liar.

Di sisi lain Henry menegaskan, sesuai aturan yang berlaku, aparat hukum bisa memberikan tindakan hukum bagi masyarakat yang memanfaatkan lahan milik Pemprov DKI Jakarta untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya, seperti menjadikan lahan parkir.

 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye22790 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1825 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1170 personFolmer
  4. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1097 personFakhrizal Fakhri
  5. Legislator Dukung Penertiban Billboard Bermuatan Sensitif

    access_time06-04-2026 remove_red_eye891 personFakhrizal Fakhri