Pemprov DKI dan KemenPAN-RB Gelar FGD SPBE
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) RI menggelar Focus Group Discussion (FGD) Pemanfaatan Arsitektur Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) Untuk Reformasi Birokrasi (RB) Tematik Pengentasan Kemiskinan di Ruang Pola Blok G, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat.
Semoga ini dapat menumbuhkan pemahaman dan semangat yang sama
Kepala Biro Kesejahteraan Sosial DKI Jakarta, Wahyu Haryadi mengatakan, kegiatan ini telah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur SPBE Nasional.
Penyusunan SPBE di pemerintah daerah memerlukan penyelarasan dengan arsitektur SPBE nasional agar tercipta sinergisitas dan integrasi penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, akuntabel, serta pelayanan publik berkualitas dan terpercaya.
DKI Raih Penghargaan Pelayanan SPBE dari Kementerian PAN-RB“Semoga ini dapat menumbuhkan pemahaman dan semangat yang sama dalam pelaksanaan SPBE sebagai wahana transformasi digital menuju Indonesia 4.0 pada 2040,” kata Wahyu, Selasa (13/6).
Wahyu mengharapkan, pelaksanaan FGD ini dapat mewujudkan kebijakan transformasi digital yang ditetapkan dalam aturan seperti perlunya roadmap transformasi digital di sektor-sektor strategis, baik di pemerintah, layanan publik, bantuan sosial, sektor industri, dan sektor penyiaran.
“Untuk mendukung hal tersebut, kita telah melakukan upaya penguatan kelembagaan melalui pusat data dan informasi atau penambahan tugas pokok dan fungsi terkait transformasi digital di seluruh perangkat daerah,” ucapnya.
Kepala Bidang Tata Kelola Sistem Elektronik dan Transformasi Digital Dinas Kominfotik DKI Jakarta, Awisda menambahkan, upaya
penyesuaian perlu dilakukan agar program pemerintah pusat sesuai dengan eksisting Pemprov DKI Jakarta supaya nantinya dapat meningkatkan program nasional.“Penyesuaian ini kami yakini dapat menekan angka kemiskinan di Jakarta. Sebab ini lebih efektif ketika kita menyusun suatu program pengentasan kemiskinan,” tuturnya.
Koordinator Perumusan Kebijakan Penerapan SPBE KementerianPAN-RB RI, Perwita Sari menilai, Pemprov DKI Jakarta harus menyesuaikan arsitekturnya sendiri dengan berpedoman pada rambu-rambu di level nasional.
“Contoh masalah kearsipan. Itu tidak bisa berdasarkan referensi sendiri, tetap harus menyusun sesuai dengan level yang di atasnya,” tandasnya.