You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kerugian Material Kebakaran Caffe di Koja Capai Rp 100 Juta
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Kebakaran Kafe di Jalan Cibadak Raya Berhasil Dipadamkan

Puluhan personel Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu berhasil memadamkan kebakaran kafe di Jalan Cibadak Raya, RT 03/04, Kelurahan Rawa Badak Utara, Kecamatan Koja.


Kepala Seksi Pengendalian Kebakaran dan Penyelamatan Sudin Gulkarmat Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, Abdul Wahid mengatakan, kebakaran terjadi pada Kami (15/6) sore sekitar pukul 17.15 WIB.

"Usai menerima laporan terjadinya kebakaran, kami langsung mengerahkan tujuh unit mobil pemadam dengan kekuatan 35 personel ke lokasi," ujarnya.

Status Tanggap Bencana Penyintas Kebakaran Pademangan Barat Diperpanjang

Wahid menjelaskan, saat petugas tiba di lokasi, kondisi api sudah membesar dan melahap area seluas sekitar 200 meter persegi itu.

"Berdasar keterangan saksi kebakaran diketahui bermula adanya kepulan asap di pojok mesin freezer. Lantaran upaya pemadaman dini menggunakan APAR tidak berhasil kejadian kebakaran ini langsung di laporkan kepada kami," terangnya.

Menurutnya, selain menghanguskan sebagian besar bangunan dua lantai itu, kebakaran juga mengakibatkan satu unit motor yang terparkir di lokasi ludes.

"Dugaan sementara kebakaran dipicu korsleting listrik. Tidak ada korban jiwa maupun luka dalam kejadian ini," tandasnya. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11137 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1336 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1264 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1262 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye978 personBudhi Firmansyah Surapati