You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
2.790 Hewan Kurban Telah Diperiksa Kesehatan di Jakbar
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

Kesehatan 2.790 Hewan Kurban di Jakbar Telah Diperiksa

Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (Sudin KPKP) Jakarta Barat, terus mengintensifkan pemeriksaan kesehatan hewan kurban. Terhitung sejak 5 - 14 Juni 2023, sebanyak 2.790 hewan kurban di Jakarta Barat telah dilakukan pemeriksaan kesehatan.

Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 2.790 hewan kurban

Kepala Sudin KPKP Jakarta Barat, Novy C Palit mengatakan, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban hingga perayaan Iduladha 1444 Hijriah nanti.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 2.790 hewan kurban dari 29 lokasi penampungan hewan kurban,” ujar Novy, Jumat (16/6).

Komisi B - Dinas KPKP Bahas Pengawasan Hewan Kurban

Dikatakan Novy, hewan kurban yang diperiksa terdiri dari sapi, kerbau, kambing, dan domba. Rinciannya, 2.337 ekor sapi, 14 ekor kerbau, 392 ekor kambing, dan 47 ekor domba. Pemeriksaan dilakukan meliputi, mata, kuping, kulit, kuku, lidah, dan organ tubuh hewan lainnya.

Menurutnya, dari delapan kecamatan di Jakarta Barat, Kecamatan Cengkareng dan Kembangan menjadi yang terbanyak dilakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban.

“Pemeriksaan untuk memastikan kondisi hewan kurban layak dikonsumsi dan dalam kondisi sehat,” tandas Novy.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7983 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye6795 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1778 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1546 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1464 personFakhrizal Fakhri