You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Menyalahi Aturan, 25 Mikrolet Ditindak
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

25 Mikrolet di Tanah Abang Ditindak

Pembenahan angkutan umum terus dilakukan jajaran Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Pusat. Diantaranya dengan melakukan penertiban terhadap angkutan umum yang ngetem sembarangan atau menurunkan penumpang tidak pada tempatnya.

Sebanyak empat Mikrolet M08 dan M11 diketahui tidak membawa dokumen lengkap

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Pusat, Bona Tongam Siregar menjelaskan, terdapat 25 mikrolet yang ditindak. Puluhan angkutan umum ini diketahui melanggar aturan lalu lintas, yakni pengemudi tidak dapat menunjukan surat-surat kendaraan atau tidak menggunakan seragam saat beroperasi.

Taksi Ngetem Macetkan Stasiun Palmerah

"Sebanyak empat Mikrolet M08 dan M11 diketahui tidak membawa dokumen lengkap," jelas Bona, Kamis (9/7).

Selain itu, kata Bona, pihaknya juga membuatkan BAP 21 sopir mikrolet lainnya yang kedapatan mengetem dan menurunkan penumpang tidak pada tempatnya.

"Ada empat kendaraan yang operasinya kita hentikan dan kendaraannya dibawa ke Terminal Rawa Buaya. Mereka bisa mengambil kendaraannya kalau sudah mengikuti sidang di pengadilan dengan membawa dokumen lengkap kendaraannya," papar Bona.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pelajar SD di Kepulauan Seribu Ikuti Lomba Regu Prestasi Penggalang

    access_time28-08-2026 remove_red_eye1940 personAnita Karyati
  2. Peresmian LRT Rute Kelapa Gading-Manggarai Dijadwal Ulang

    access_time26-08-2026 remove_red_eye890 personDessy Suciati
  3. Komisi B Ingin Transportasi Kepulauan Seribu Lebih Nyaman dan Terjangkau

    access_time30-08-2026 remove_red_eye871 personFakhrizal Fakhri
  4. Tawarkan 37 Proyek Strategis, Pramono Ajak Investor Bangun Jakarta

    access_time28-08-2026 remove_red_eye808 personDessy Suciati
  5. JIF Summit 2026 Perkuat Kolaborasi dan Peluang Investasi Jakarta

    access_time28-08-2026 remove_red_eye774 personAldi Geri Lumban Tobing