You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pembangunan MRT Terhambat di Cipete dan Haji Nawi
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Pembangunan MRT Terhambat di Cipete dan Haji Nawi

Direktur Utama PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, Dono Boestami mengatakan, sejauh ini hampir seluruh lahan di Jakarta Selatan yang terkait dengan proyek MRT sudah berhasil dibebaskan. Namun ada beberapa lahan yang pembebasannya terkendala, yakni lahan di Jalan Haji Nawi dan Jalan Cipete Raya.

Beberapa titik seperti di Jalan Haji Nawi dan Jalan Cipete Raya sampai hari ini belum ada kepastian pembebasannya

Menurut Dono, pembebasan lahan di Jalan Haji Nawi dan Jalan Cipete Raya merupakan tanggungjawab Pemprov DKI Jakarta. Meski tidak begitu luas, hingga kini belum ada kejelasan.

"Beberapa titik seperti di Jalan Haji Nawi dan Jalan Cipete Raya sampai hari ini belum ada kepastian pembebasannya," terang Dono, Kamis (9/7).

Proyek MRT Terapkan Standar Internasional

Menurut Dono, dua kawasan itu adalah tempat berlokasinya stasiun. Stasiun Haji Nawi dan Stasiun Cipete adalah dua dari lima stasiun yang akan berdiri di koridor layang yang akan membentang di Jakarta Selatan.

Dono mengaku tidak bisa memprediksi kapan permasalahan tersebut bisa selesai. Menurutnya, saat ini jajaran PT MRT dan Pemprov DKI Jakarta masih terus berusaha agar melobi warga agar mau melepaskan tanahnya dengan harga yang rasional.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1177 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1152 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye928 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye919 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye840 personBudhi Firmansyah Surapati