You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pelayanan Publik di RSUD Tarakan Dipantau dan Dievaluasi
....
photo Wuri Setyaningsih - Beritajakarta.id

Enam Layanan RSUD Tarakan Dimonitoring

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memonitoring enam service delivery di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat.

Hasilnya akan dilaporkan ke Kemenpan-RB

Direktur RSUD Tarakan, Dian Ekowati mengatakan, peninjauan tim Kemenpan-RB telah dilakukan pada pekan lalu. Bersama dengan itu, pihaknya juga menggelar Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan.

Kegiatan tersebut dihadiri masyarakat pengguna layanan, ahli atau praktisi, akademisi, instansi terkait, organisasi masyarakat sipil dan media massa.

DKI Sebar 100 Petugas Tim Saber Pungli

"Selama kegiatan berlangsung, masyarakat dapat memberi masukan dan saran kepada penyelenggara pelayanan publik atas layanan yang diterima," kata Dian, Jumat (23/6).

Menurut Dian, hasil dari diskusi tersebut akan dijadikan dasar awal penyusunan standar pelayanan RSUD Tarakan yang digunakan sebagai pedoman dan tolok ukur dalam peningkatan kualitas pelayanan.

Dalam kegiatan tersebut, Kemenpan-RB mengharuskan RSUD Tarakan dan rumah sakit lainnya menerapkan enam service delivery yang wajib dipublikasikan untuk menjamin pelayanan sesuai dengan ketentuan dan memiliki kepastian.

“Enam service delivery yang dimaksud persyaratan pelayanan, prosedur, waktu pelayanan, biaya atau tarif, produk layanan dan pengelolaan pengaduan,” terang Dian.

Dian mencontohkan, persyaratan pelayanan di RSUD Tarakan diterapkan dalam pendaftaran online bagi pasien BPJS Kesehatan. Dalam pendaftaran ini, pasien harus memberikan KTP dan menunjukan Kartu Keluarga (KK) serta surat rujukan.

Apabila semua sudah terkumpul akan ada whatsapp balasan dari RSUD Tarakan berupa bukti daftar online dalam bentuk QR Code. Sedangkan Pasien umum diminta tunjukan KTP lalu mendapatkan whatsapp balasan berupa bukti daftar online melalui QR Code.

Pasien yang datang sesuai jadwal dapat langsung menuju ke anjungan melakukan pendaftaran secara mandiri dengan QR Code.

“Kalo BPJS keluar Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dan keluar no registrasi antrean. Artinya dia sah berobat di RSUD Tarakan. Sedangkan pasien umum datang scan QR Code, nanti keluar no registrasi dan langsung ke poli,” terang Dian.

Menurut Dian, persyaratan pelayanan telah diterapkan di RSUD Tarakan selama dua tahun. Kemenpan-RB juga membantu instrumen zona integritas dalam penerapan dua komponen yang harus dijalankan.

“Hasilnya akan dilaporkan ke Kemenpan-RB apakah lulus atau tidak,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Hujan Ringan Berpotensi Guyur Sebagian Jakarta Siang Ini

    access_time26-06-2024 remove_red_eye1134 personAnita Karyati
  2. Jaksel dan Jaktim Diprakirakan Hujan Hari Ini

    access_time30-06-2024 remove_red_eye1021 personFolmer
  3. Dinas Kominfotik - KPU DKI Kerja Sama Publikasi Tahapan Pilkada

    access_time24-06-2024 remove_red_eye978 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Jakbar dan Jaksel Bakal Diguyur Hujan Sore Ini

    access_time29-06-2024 remove_red_eye943 personAnita Karyati
  5. Putra Putri Pelajar Indonesia Dikenalkan Urban Farming Jakarta

    access_time25-06-2024 remove_red_eye927 personAldi Geri Lumban Tobing