You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Mudahkan Sistem Pembayaran, DPP DKI Luncurkan Pajak Online
.
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

100 Wajib Pajak Gunakan Pajak Online

Untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI meluncurkan pajak online. Sistem pajak tersebut telah diluncurkan sejak tiga minggu lalu dan sudah digunakan sekitar 100 WP.

Sistem online ini baru diluncurkan tiga minggu lalu. Jumlah penggunanya sudah mencapai 100 orang lebih

Kepala Bidang Tekhnologi Informasi Pajak Daerah (TIPD) Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta, Dewi Mustika Tafal mengatakan, sementara ini, sistem pembayaran pajak online baru diterapkan terhadap empat jenis pajak yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Reklame, dan Pajak Restoran.

"Sistem online ini baru diluncurkan tiga minggu lalu. Jumlah penggunanya sudah mencapai 100 orang lebih," katanya, Jumat (10/7).

Cegah Kebocoran, DKI Terapkan Pajak Online

Menurut Dewi, sistem aplikasi pembayaran pajak online ini terbilang mudah dilakukan masyarakat. Para WP cukup membuka situs pajak online yang bisa diakses di pajakonline.jakarta.go.id kemudian melakukan pendaftaran sesuai dengan identitas pribadi.

"Saat ini masih manual mengisi identitas pribadi. Nantinya kami akan integrasikan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI. Jadi masyarakat cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saja sudah bisa mengakses pajak online," jelasnya.

Dewi mengungkapkan, melalui sistem aplikasi pajak online ini, WP yang berencana akan membayar PBB cukup mengisi administrasi di situs pajak online dan melihat langsung besaran tagihan pajak. Besaran tagihan pajak itu selanjutnya dapat dibayarkan para WP melalui ATM, e-banking, atau mobile banking.

"Setelah itu warga juga bisa langsung mencetak buktiā€Ž pembayaran setelah membayar pajaknya. Bukti pembayaran itu bisa diprint untuk menjadi alat bukti yang sah," tuturnya.

Ia menjelaskan, di dalam situs pajak online, WP juga dapat melihat jumlah tungggakan pajak terhutang tanpa harus datang ke kantor pajak. Sesuai dengan keinginan Gubernur, sistem aplikasi pajak online ini memang dibuat untuk memudahkan masyarakat di seluruh DKI dalam pembayaran pajak. "Kita targetkan pada akhir tahun ini 13 jenis pajak di DKI bisa diterapkan sistem online," terangnya.

Saat ini sistem pajak online telah didukung 11 bank terdiri dari Bank DKI, BCA, Bank Mandiri, BRI, BNI, Bank Danamon, CIMB Niaga, MNC Bank, BJB, BII, BRI Syariah, serta PT Pos Indonesia.

"Ke depan kami petugas pajak di Unit Pengelola Pajak Daerah (UPPD) harus memiliki akun user sebagai WP dan melatih tata cara pembayaran pajak online ke masyarakat," ungkapnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1139 personTiyo Surya Sakti
  2. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1097 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 Disepakati Sebesar Rp 91,1 Triliun

    access_time28-10-2024 remove_red_eye988 personDessy Suciati
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye962 personDessy Suciati
  5. Posko Bersama Pilkada Jakarta di Kepulauan Seribu Resmi Beroperasi

    access_time27-10-2024 remove_red_eye891 personBudhi Firmansyah Surapati