Cegah Kebocoran, DKI Terapkan Pajak Online
Untuk mencegah terjadinya kebocoran penerimaan pajak, Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan sistem pajak online, yang berlaku tidak hanya dalam hal pendataan wajib pajak, tetapi juga pengembangan aplikasi pembayaran pajak dan pengawasan pembayaran pajak.
Untuk tahap awal kami lakukan sosialisasi pembayaran dengan sistem online terhadap 10 perusahan besar yang ada di wilayah Gambir
Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Gambir, Nur Ahdiani mengatakan, penerapan pajak online ini sekaligus untuk mempermudah wajib pajak dalam melakukan kewajibannya membayar pajak, serta mengoptimalkan penerimaan pajak yang merupakan salah satu sumber pendapatan dae
rah.Terapkan Sistem Pajak Online, DKI Gandeng 11 Bank
"Untuk tahap awal kami lakukan sosialisasi pembayaran dengan sistem online terhadap 10 perusahan besar yang ada di wilayah Gambir," kata Nur, Senin (29/6).
Menurut Nur, penerapan pajak online ini salah satunya bertujuan agar wajib pajak dan petugas pajak tidak bertemu langsung. Hal ini diharapkan dapat mengurangi adanya transaksional.
Nur menambahkan, sudah ada lima perusahaan yang ikut serta dalam sosialisasi pajak online. Kelimanya dalah PT Pertamina, BCA, Hotel Grand Mercure, PT Indosat dan Bina Surya Group.
"Dalam sistem online ini akan kelihatan apakah wajib pajak sudah membayar kewajiban pajaknya atau belum," pungkas Nur.