You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas SDA dan Pemkot Jaktim Sosialisasikan Zona Bebas Air Tanah
.
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Zona Bebas Air Tanah Disosialisasikan di Jaktim

Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta bersama Pemerintah Kota Jakarta Timur mengadakan sosialisasi Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah.

D ipenuhi oleh Perumda PAM Jaya.

Sosialisasi yang berlangsung di Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Kamis (6/7), dihadiri 150 peserta terdiri dari unsur kelurahan/kecamatan dan perusahaan yang berada dalam zona bebas air tanah di wilayah Jakarta Timur. Kegiatan ini menghadirkan narasumber Kepala Balai Konservasi Air Tanah, Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan Kementerian Sumber Daya Mineral RI, dan Senior Manager SBU Selatan Perumda PAM Jaya, Nita Yunita.

Wali Kota Jakarta Timur, Muhammad Anwar mengatakan, sosialisasi dilakukan dalam rangka mengatasi eksploitasi pemanfaatan air tanah agar tidak menimbulkan dampak terjadinya keterbatasan air tanah hingga penurunan muka tanah.

Pemkot Jaktim Terima Lahan Fasos Fasum dari PT Krama Yudha

"Sebagai gantinya kebutuhan air bersih bagi masyarakat dan industri harus dipenuhi oleh Perumda PAM Jaya. Saya yakin ini bisa diwujudkan Perumda PAM Jaya mampu mendukung realisasi dengan peningkatan penyediaan jaringan, kualitas dan kuantitas air bersih di  Jakarta," ujarnya.

Anwar menjelaskan, jika ada perusahaan yang masih melakukan pelanggaran dengan cara memanfaatkan air tanah untuk kebutuhan perusahaan maka bisa dikenai sanksi.

"Perlu ada ketegasan dalam pemberian sanksi itu," terangnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Geologi, Konservasi Air Baku dan Penyediaan Air Bersih Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta, Ahmad Saiful menambahkan, sosialisasi digelar agar khalayak umum mengetahui adanya Pergub yang mengatur soal Zona Bebas Air Tanah.

"Pemilik bangunan yang melanggar akan diberikan sanksi peringatan tertulis sebanyak dua kali. Jika masih melanggar, akan dikenakan sanksi pembatalan semua perizinannya termasuk IMB," bebernya.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil pengawasan audit air tanah di tahun 2023, ada 44 bangunan yang terletak pada kawasan dan ruas jalan zona bebas air tanah.

"Seluruhnya tersebar di kawasan Jalan Raya Bogor, Jalan DI Panjaitan dan Kawasan Industri Pulogadung. Kriterianya adalah bangunan tersebut memiliki luas lantai 5.000 meter persegi atau lebih dan jumlah lantainya ada delapan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1451 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1376 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1286 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1259 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1127 personFolmer