Djarot: Pejabat Publik Wajib Serahkan LHKPN
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mendukung agar seluruh pejabat publik wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Ini bukan pencitraan, tapi undang - undang mengatur soal kewajiban melaporkan harta kekayaannya
"Ya, saya sangat mendukung pejabat publik rutin melaporkan laporan harta kekayaannya," kata Djarot di Pulau Pramuka, Jumat (10/7).
Dikatakan Djarot, sesuai amanat undang-undang, seseorang yang menjadi pejabat publik wajib menyerahkan LHKPN. "
Ini bukan pencitraan, tapi undang - undang mengatur soal kewajiban melaporkan harta kekayaannya ," ujarnya. Ahok Masukkan LHKPN dalam Jakarta Smart CitySekadar diketahui, Djarot Saiful Hidayat secara rutin menyerahkan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, sebagai syarat keluarnya SK Pengangkatan Wakil Gubernur DKI pada Desember 2014 juga telah melampirkan LHKPN ke KPK.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama juga telah mengultimatum para pejabat DKI serta jajaran direksi di lingkungan badan usaha milik daerah untuk segera menyerahkan LHKPN ke KPK.
Basuki memberi tenggat tiga bulan kepada mereka yang belum menyerahkan laporan harta kekayaan. Jika tidak, pejabat itu tak segan-segan dicopot dari jabatannya.
"Kalau enggak, kita copot," ucap mantan Bupati Belitung Timur itu.
Indonesia Corruption Watch menyebutkan ada sekitar 17,6 persen pejabat DKI dan 24 persen direksi BUMD yang belum menyerahkan LHKPN.
Padahal, ICW menilai LHKPN wajib dilaporkan karena Ahok telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2014 tentang Kewajiban Lapor LHKPN.