You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemprov DKI Raih Penghargaan sebagai Provinsi Layak Anak 2023
....
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Pemprov DKI Kembali Raih Penghargaan Provinsi Layak Anak

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berhasil raih kembali penghargaan sebagai Provinsi Layak Anak (PROVILA) dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA) RI.

Pemantik untuk semakin memperjuangkan pemenuhan hak dan perlindungan anak

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta, Rizky Hamid, mewakili Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, menerima penghargaan Provinsi Layak Anak dari Menteri PPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati, Jumat (21/7) malam di Semarang, Jawa Tengah.

"Alhamdulillah dan terima kasih kami sampaikan atas penghargaan PROVILA 2023 ini. Penghargaan ini bukanlah suatu tujuan akhir, namun suatu proses dan pemantik untuk semakin memperjuangkan pemenuhan hak dan perlindungan anak di DKI Jakarta. Hal ini sesuai dengan instruksi Pak Pj Gubernur agar seluruh jajaran Pemprov DKI memperhatikan hak-hak anak," ujarnya, Minggu (23/7).

Tim Kementerian PPPA Rampungkan Verifikasi Lapangan KLA

Menurutnya,  gelar PROVILA didapatkan karena seluruh Kota Administrasi dan Kabupaten Administrasi di Jakarta mendapatkan predikat Kota/Kabupaten Layak Anak. Rinciannya, Kota Administrasi Jakarta Timur berhasil mempertahankan predikat Utama, seperti yang telah diraih pada tahun sebelumnya. Predikat Utama juga diraih oleh Kota Administrasi Jakarta Utara dan Jakarta Selatan, yang pada tahun sebelumnya meraih predikat Nindya.

Sementara, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu pada tahun ini mendapatkan predikat Nindya.

"Ke depannya, kami terus berkomitmen penuh dalam melakukan upaya terbaik untuk memenuhi dan memberikan perlindungan terhadap anak, dengan mengimplementasikan Konvensi Hak Anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak".

"Aturan tersebut secara tegas menyatakan prinsip dalam mewujudkan pemenuhan hak dan perlindungan anak, yang meliputi hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan dan hak partisipasi. Kami berkomitmen untuk memenuhi dan melindungi hak-hak tersebut di DKI Jakarta," terangnya.

Rizky menjelaskan, implementasi dari aturan pemenuhan dan perlindungan hak anak yang telah dilakukan Pemprov DKI Jakarta, di antaranya menyediakan Pos Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) di Perguruan Tinggi, RPTRA, dan beberapa kantor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.

Kemudian, ada juga Pos Pelayanan Kesejahteraan Keluarga (PPKS), Pusat Informasi dan Konsultasi (PIK) Keluarga, Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (Forum PUSPA), Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA), Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) dan Pusat Pelayanan Keluarga (PUSPA).

"Kami terus meningkatkan pelayanan dan berinovasi mewujudkan berbagai upaya kebijakan melalui sinergi dengan berbagai pihak. Sehingga hak-hak anak dapat terpenuhi, serta suasana yang aman, nyaman, dan tenteram bagi anak dapat terpenuhi secara optimal," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Optimalisasi Layanan Publik, Pramono Kenalkan Fitur Baru JAKI

    access_time28-05-2025 remove_red_eye1554 personDessy Suciati
  2. Pramono-Rano Luncurkan 100 CCTV Keamanan Warga

    access_time28-05-2025 remove_red_eye1048 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Komisi E Tinjau Proyek Rehabilitasi Empat Sekolah

    access_time28-05-2025 remove_red_eye1045 personFakhrizal Fakhri
  4. Tingkatkan Okupansi Hotel, Pemprov DKI Gencar Selenggarakan Beragam Event

    access_time28-05-2025 remove_red_eye822 personDessy Suciati
  5. Pengurus Forum Anak dan KOMPPAK Kelurahan Kalibaru Dikukuhkan

    access_time01-06-2025 remove_red_eye723 personAnita Karyati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik