You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
20 Reklame Rokok di Cipinang Melayu Ditertibkan
photo Nurito - Beritajakarta.id

20 Spanduk Iklan Rokok di Cipinang Melayu Ditertibkan

Sebanyak 20 spanduk iklan rokok ditertibkan petugas Satpol PP Kelurahan Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur, Senin (24/7). Penertiban dilakukan karena spanduk rokok tersebut melanggar peraturan yang berlaku di Jakarta.

Dalam kegiatan ini kami dibantu petugas PPSU

Kasatgas Pol PP Kelurahan Cipinang Melayu, Erwin mengatakan, penindakan terhadap spanduk atau poster iklan rokok ini dilakukan berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan reklame, Pergub DKI nomor 1 tahun 2015 tentang larangan penyelenggaraan reklame rokok di media luar ruang, serta Pergub 148 Tahun 2017 Pasal 45 tentang larangan penyelenggaraan iklan rokok atau zat adiktif lainnya di ruang indoor maupun outdoor.

"Hasil penindakan hari ini ada 20 spanduk rokok yang kita tertibkan. Setelah diamankan tentunya akan kita musnahkan," kata Erwin.

60 Personel Gabungan Bersihkan Kali Sunter

Dijelaskan Erwin, 20 spanduk iklan rokok ini ditertibkan di warung-warung yang tersebar di Jalan Jagur, Jalan PHB Sulaiman, Jalan Bali Raya, dan Jalan Harapan 3.

"Dalam kegiatan ini kami dibantu petugas PPSU," pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye29730 personNurito
  2. Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

    access_time07-04-2026 remove_red_eye2420 personTiyo Surya Sakti
  3. Jakarta Melesat Duduki Peringkat Kedua Kota Teraman di ASEAN

    access_time07-04-2026 remove_red_eye1600 personDessy Suciati
  4. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1227 personFakhrizal Fakhri
  5. Pelanggar Trantibum di Cempaka Putih Ditindak

    access_time08-04-2026 remove_red_eye1074 personFolmer