You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
20 Reklame Rokok di Cipinang Melayu Ditertibkan
photo Nurito - Beritajakarta.id

20 Spanduk Iklan Rokok di Cipinang Melayu Ditertibkan

Sebanyak 20 spanduk iklan rokok ditertibkan petugas Satpol PP Kelurahan Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur, Senin (24/7). Penertiban dilakukan karena spanduk rokok tersebut melanggar peraturan yang berlaku di Jakarta.

Dalam kegiatan ini kami dibantu petugas PPSU

Kasatgas Pol PP Kelurahan Cipinang Melayu, Erwin mengatakan, penindakan terhadap spanduk atau poster iklan rokok ini dilakukan berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan reklame, Pergub DKI nomor 1 tahun 2015 tentang larangan penyelenggaraan reklame rokok di media luar ruang, serta Pergub 148 Tahun 2017 Pasal 45 tentang larangan penyelenggaraan iklan rokok atau zat adiktif lainnya di ruang indoor maupun outdoor.

"Hasil penindakan hari ini ada 20 spanduk rokok yang kita tertibkan. Setelah diamankan tentunya akan kita musnahkan," kata Erwin.

60 Personel Gabungan Bersihkan Kali Sunter

Dijelaskan Erwin, 20 spanduk iklan rokok ini ditertibkan di warung-warung yang tersebar di Jalan Jagur, Jalan PHB Sulaiman, Jalan Bali Raya, dan Jalan Harapan 3.

"Dalam kegiatan ini kami dibantu petugas PPSU," pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1696 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Pramono Upayakan Tak Ada Pemberhentian Kerja PPPK

    access_time29-03-2026 remove_red_eye1253 personDessy Suciati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1056 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1048 personFolmer
  5. Satpol PP Pesanggrahan Tertibkan Puluhan Spanduk dan Baliho

    access_time30-03-2026 remove_red_eye872 personTiyo Surya Sakti