You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Melanggar Parkir Meter, Denda 20 Kali Lipat
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

Melanggar Parkir Meter, Denda 20 Kali Lipat

Pengendara bermotor yang menggunakan jasa parkir di Jalan Sabang, Jakarta Pusat, diimbau untuk mengikuti aturan parkir yang sudah diterapkan. Pasalnya dalam waktu dekat para pelanggar parkir bisa dikenakan denda 20 kali lipat dari tarif parkir.

Ke depan, kalau pengguna jasa parkir tidak membayar parkir atau lewat waktunya parkir wajib bayar 20 kali lipat

Kepala Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan ‎dan Transportasi DKI Jakarta, Sunardi Sinaga mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengodok tentang Peraturan Gubernur (Pergub) denda parkir on st‎reet di Terminal Parkir Electronic (TPE).

"Ke depan, kalau pengguna jasa parkir tidak membayar parkir atau lewat waktunya parkir wajib bayar 20 kali lipat. Hal ini agar masyarakat tidak bisa menyogok petugas parkir karena akan kena hukuman," kata Sunardi, Senin (13/7).

Agustus, Sanksi Gembok Diberlakukan di Jl Sabang

Sunardi menjelaskan, draf pergub masih dikoordinasikan dengan Biro Hukum Pemprov DKI. Pemberlakuan ini akan sejalan dengan penerapan sanksi penggembokan kendaraan pada Agustus mendatang.

"Nanti ada alatnnya dengan sistem android, di scan di nomor pelat kendaraan, akan ketahuan dia kapan masuk dan kapan keluar sehingga wajib membayar sesuai jamnya. Kalau memang dia parkir dua jam bayarnya Rp 10 ribu, jangan parkirnya dua jam tapi bayarnya satu jam," jelas Sunardi.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1182 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1155 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye939 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye921 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye843 personBudhi Firmansyah Surapati