You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Melanggar Parkir Meter, Denda 20 Kali Lipat
.
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

Melanggar Parkir Meter, Denda 20 Kali Lipat

Pengendara bermotor yang menggunakan jasa parkir di Jalan Sabang, Jakarta Pusat, diimbau untuk mengikuti aturan parkir yang sudah diterapkan. Pasalnya dalam waktu dekat para pelanggar parkir bisa dikenakan denda 20 kali lipat dari tarif parkir.

Ke depan, kalau pengguna jasa parkir tidak membayar parkir atau lewat waktunya parkir wajib bayar 20 kali lipat

Kepala Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan ‎dan Transportasi DKI Jakarta, Sunardi Sinaga mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengodok tentang Peraturan Gubernur (Pergub) denda parkir on st‎reet di Terminal Parkir Electronic (TPE).

"Ke depan, kalau pengguna jasa parkir tidak membayar parkir atau lewat waktunya parkir wajib bayar 20 kali lipat. Hal ini agar masyarakat tidak bisa menyogok petugas parkir karena akan kena hukuman," kata Sunardi, Senin (13/7).

Agustus, Sanksi Gembok Diberlakukan di Jl Sabang

Sunardi menjelaskan, draf pergub masih dikoordinasikan dengan Biro Hukum Pemprov DKI. Pemberlakuan ini akan sejalan dengan penerapan sanksi penggembokan kendaraan pada Agustus mendatang.

"Nanti ada alatnnya dengan sistem android, di scan di nomor pelat kendaraan, akan ketahuan dia kapan masuk dan kapan keluar sehingga wajib membayar sesuai jamnya. Kalau memang dia parkir dua jam bayarnya Rp 10 ribu, jangan parkirnya dua jam tapi bayarnya satu jam," jelas Sunardi.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1490 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1479 personAnita Karyati
  3. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1243 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1203 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Terima Hibah Dua Mobil Layanan Konseling

    access_time16-01-2025 remove_red_eye1129 personFolmer