Satpol PP Awasi Peredaran Produk Kedaluwarsa di Pulau Harapan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepulauan Seribu bersama petugas gabungan kembali melakukan pengawasan keamanan pangan dan bahan berbahaya di Pulau Harapan, Kepulauan Seribu Utara.
Produk tersebut selanjutnya kita amankan.
Kepala Satpol PP Kepulauan Seribu Utara, Edi Syahrudi mengatakan, pengawasan kali ini menyasar empat warung di area RW 02 dan jalan lingkar utama Pulau Harapan.
Satpol PP Kepulauan Seribu Utara Lakukan Pengawasan Makanan Kedaluwarsa
"Empat warung yang kita periksa terdiri dari satu warung di RT 04/02, satu warung di RT 03/02 serta dua warung di RT 05/02," jelasnya, Jumat (28/7).
Ia menuturkan, dalam pengawasan tersebut, petugas menemukan satu boks atau 18 pack obat sakit kepala yang sudah kedaluwarsa di salah satu warung.
"Produk tersebut selanjutnya kita amankan. Kita juga imbau pemilik warung agar tidak menjual produk yang sudah kedaluwarsa," katanya.
Sementara itu, Camat Kepulauan Seribu Utara, Angga Saputra menyambut positif kegiatan ini karena dinilai dapat menjamin peredaran produk di pasaran memenuhi persyaratan mutu serta keamanan.
Ia juga meminta warga dapat menjadi konsumen yang cermat dan bijaksana saat berbelanja.
"Jangan hanya melihat barang yang diskon atau murah, tapi harus cermat melihat batas kedaluwarsa," tandasnya.