Junaedi Usul Pulau Reklamasi Masuk Kawasan Kepulauan Seribu
Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi, optimis dan yakin jika kawasan pulau reklamasi Pantai Indah Kapuk (PIK) 1 masuk dalam wilayahnya, akan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Kepulauan Seribu.
Dalam rangka kesetaraan dan meningkatkan kesejahteraan
Junaedi menjelaskan, pihaknya telah mangajukan surat usulan kepada Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta agar penambahan wilayah PIK, yaitu pulau reklamasi C, D, G dan N dimasukan dalam wilayah teritorial Kepulauan Seribu.
“Dalam rangka kesetaraan dan meningkatkan kesejahteraan
warga dari sisi kebutuhan tenaga kerja, kami perlu daratan luas," kata Junaedi, saat pimpin apel pegawai, Senin (31/7) pagi. Pemprov DKI Tunggu Putusan Resmi MA Terkait Izin ReklamasiSeperti diketahui, dalam area kawasan PIK 1 terdapat beberapa pulau reklamasi, seperti Pulau Reklamasi Timur atau Golf Island PIK dan Pulau Reklamasi Barat atau Ebony Island. Lalu, ada pula Pulau C, D, G dan N.
Pulau reklamasi ini digolongkan dalam zona B8 pada Perpres Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur. Saat ini, Pulau Reklamasi C,D, G dan N masuk dalam wilayah administratif Jakarta Utara
"Saya usulkan empat pulau ini masuk wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu untuk mengurai kesenjangan sosial dan menyetarakan pembangunan antar wilayah di Jakarta, serta membuka peluang usaha dan investasi. Kita ingin Kepulauan Seribu berkembang,” tandasnya.