You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Tanggapi LBH, Pemprov DKI Pastikan Reklamasi Sudah Dihentikan
....
photo doc - Beritajakarta.id

Tanggapi LBH, Pemprov DKI Pastikan Reklamasi Sudah Dihentikan 

Pulau-pulau yang sudah terbangun dikelola untuk kepentingan publik,

Fenomena penurunan muka tanah di Ibu Kota pada masa yang akan datang menjadi perhatian khusus bagi Pemprov DKI Jakarta, dalam menangani persoalan reklamasi di Teluk Jakarta.

Pemprov DKI Tunggu Putusan Resmi MA Terkait Izin Reklamasi 

Menanggapi laporan LBH Jakarta mengenai reklamasi yang masih berlanjut di Ibu Kota, Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, menyampaikan pembangunan 13 pulau reklamasi telah dihentikan. Pemprov DKI Jakarta juga telah memenangkan sebagian besar gugatan dari pihak pengembang.

"Pulau-pulau yang sudah terbangun dikelola untuk kepentingan publik, yang mana 65% lahan dikelola oleh Pemprov DKI melalui BUMD. Untuk itu dibuatlah Pergub 58/2018 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara. Pergub tersebut mengatur tentang pengawasan dan monitoring terhadap perizinan, serta pengelolaan pulau yang sudah terbangun," terangnya dikutip dari Siaran Pers PPID Provinsi DKI Jakarta pada Sabtu (23/10).

Keputusan penghentian reklamasi tersebut dilakukan melalui kajian ilmiah mendalam yang dilakukan Pemprov DKI, seperti melalui Focus Group Discussion (FGD) untuk bersama-sama menelaah, meneliti, dan memverifikasi dampak reklamasi secara ilmiah. Kajian dilakukan dengan metode pendekatan ilmiah yang memprioritaskan social justice dan sustainability.

"Transparasi selalu kami kedepankan dalam membahas reklamasi. Setidaknya ada 10 kali FGD yang diadakan, di mana LBH juga selalu turut kami undang dan hadir dalam beberapa kesempatan. Hasil FGD memutuskan agar pulau yang sudah terbangun tidak dibongkar kembali karena akan menimbulkan kerusakan lingkungan. Sehingga kami, Pemprov DKI Jakarta kemudian berupaya untuk memanfaatkan dan mengelola pulau yang sudah terbangun untuk kepentingan publik, salah satunya kami upayakan pembangunan sistem monitoring pencemaran air tanah," lanjut Sigit.

Sementara bagi pulau yang belum terbangun telah dilakukan pencabutan izin karena adanya efek biotechnic gas dan blank zone yang dapat membahayakan lingkungan, serta mencegah terjadinya dampak penurunan muka air tanah di Jakarta pada masa yang akan datang.

Pemprov DKI Jakarta juga meyakini, LBH Jakarta ingin menghadirkan keadilan, seperti halnya keinginan Pemprov DKI Jakarta dalam kebijakan-kebijakan yang dihadirkan. Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta terbuka untuk berkolaborasi secara substantif.

Selain itu, tindakan yang belum sesuai standar yang telah disampaikan LBH Jakarta,akan menjadi catatan ke depannya, untuk terus melakukan perbaikan baik institusional maupun prosedural melalui produk hukum Pemprov DKI Jakarta.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pj Gubernur Teguh Lantik Tujuh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

    access_time28-11-2024 remove_red_eye2260 personDessy Suciati
  2. Personel Gabungan Turunkan APK Pilkada di Jaktim

    access_time24-11-2024 remove_red_eye1132 personNurito
  3. Jakarta Hari Ini Berawan Hingga Diguyur Hujan

    access_time23-11-2024 remove_red_eye1087 personTiyo Surya Sakti
  4. PT JIEP Tanam 2.400 Bibit Pohon Asoka

    access_time23-11-2024 remove_red_eye1019 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Sri Haryati Buka Talkshow Jaknaker Expo 2024

    access_time22-11-2024 remove_red_eye951 personNurito
KONTAK KAMI

Jl. Medan Merdeka Selatan 8-9 Blok F Lt. II Jakarta
local_phone +62 21 3822356
email redaksi@beritajakarta.id

TAUTAN LAINNYA
Tentang Kami | Sitemap | Infografis

© copyright 2001 - 2024 All Rights Reserved