You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemprov DKI Jakarta dan Kemendagri Gelar FGD Bahas RUU Pemprov Khusus Jakarta
....
photo Nugroho Sejati - Beritajakarta.id

DKI-Kemendagri Bahas RUU Pemprov Daerah Khusus Jakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Focus Group Discussion (FGD) konsep Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemprov Daerah Khusus Jakarta di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.

Fungsi Jakarta sebagai pusat pemerintahan sebentar lagi akan beralih

Kegiatan tersebut dihadiri Deputi Gubernur Bidang Budaya dan Pariwisata DKI Jakarta, Marullah Matali; Ketua Badan Kerja Sama Parlemen (BKSP) DPD RI, Sylviana Murni; Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, serta para tokoh Betawi.

Deputi Gubernur Bidang Budaya dan Pariwisata DKI Jakarta, Marullah Matali mengatakan, dalam FGD ini dibahas batas waktu merevisi UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemprov DKI sebagai Ibu Kota NKRI paling lama dua tahun.

Kemendagri - Pemprov DKI Terus Matangkan RUU Kekhususan Jakarta

“Fungsi Jakarta sebagai pusat pemerintahan sebentar lagi akan beralih. Namun bila menilik ke belakang,  kota ini sangat kaya akan nilai sejarah pergerakan kemerdekaan bangsa Indonesia mulai dari kebangkitan nasional, sumpah pemuda, proklamasi dan lainnya,” jelasnya, Selasa (1/8).

Menurut Marullah, seiring perjalanan waktu, Jakarta telah berkembang menjadi pusat perdagangan dan perekonomian nasional. Jakarta tercatat menyumbangkan 17 persen Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Peringkat 1 Nasional.

Sedangkan di Jabodetabek, Jakarta mampu menyumbangkan kontribusi perekonomian sebesar 25 persen dari PDRB Nasional.

“Besarnya kontribusi tersebut menjadi bukti bahwa Kota Jakarta secara nyata telah berperan sebagai pusat perekonomian nasional," tuturnya.

Marullah melanjutkan, Jakarta juga menjadi satu-satunya kota di Indonesia yang saat ini mampu bersaing dengan kota-kota global lainnya di dunia. Berdasarkan data Global Power City Index (GPCI), pada 2022 Jakarta menduduki urutan ke-45.

“Selain kewenangan khusus,Pemprov DKI Jakarta ke depannya juga membutuhkan dukungan pembiayaan maupun fleksibilitas pengelolaan keuangan," ungkapnya.

Ia berharap, kemajuan Kota Jakarta tidak meninggalkan nilai-nilai dasar dan kebudayaan Betawi. Melalui RUU ini, pemerintah pusat juga diharapkan dapat memberi ruang pengelolaan yang mengoptimalkan transformasi Jakarta sebagai kota yang berdaya saing global.

Dirjen Otonomi Daerah (OTDA) Kemendagri, Akmal Malik menambahkan, Jakarta akan diberikan kekhususan melalui UU untuk menyelesaikan segala permasalahan.

Pihaknya juga sekaligus membantu Jakarta mempertahankan sebagai predikat provinsi dengan kontribusi ekonomi terbesar di Indonesia sebesar 16,64 persen. Selain itu memberikan Jakarta kesempatan untuk menjadi kota global yang memiliki standar kehidupan tinggi.

“Jakarta dapat bekerja sama dengan daerah sekitar terkait transportasi, sumber daya air, penanganan banjir, dan persampahan. Begitu pula bekerja sama dengan luar negeri," tuturnya.

Akmal menilai, semua proyeksi Jakarta ke depan, memerlukan kerja keras, sinergisitas antara pemerintah, masyarakat dan sektor swasta. Di samping itu juga harus memiliki komitmen yang kuat untuk mencapai kota berkelanjutan di masa depan.

“Dengan adanya kekhususan ini, Jakarta dapat menjawab segala tantangan dengan mudah," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4310 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1848 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1781 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1654 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1627 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik