Dinas CKTRP Kembangkan Informasi Rencana Kota pada Portal Jakarta Satu
Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta melakukan pengembangan Informasi Rencana Kota (IRK) pada portal Jakarta Satu.
D iakses melalui fitur Smart RDTR
Informasi Rencana Kota (IRK) merupakan informasi tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan ketentuan-ketentuannya yang dapat digunakan sebagai informasi pengusulan kegiatan pemanfaatan ruang serta dalam rangka pengajuan pelayanan perizinan berusaha dan non-berusaha yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan dengan cara mengakses portal jakartasatu.jakarta.go.id.
Pengembangan ini merupakan sebuah bentuk upaya Pemprov DKI Jakarta dalam menyampaikan informasi rencana kota kepada masyarakat luas sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Sudin CKTRP Jakpus Sosialisasikan Pergub RDTR di KemayoranKepala Bidang Pemanfaatan Ruang Dinas CKTRP DKI Jakarta, Merry Morfosa mengatakan, Pemprov DKI Jakarta telah memiliki fitur Smart RDTR pada portal jakartasatu.jakarta.go.id. Namun, dibutuhkan penyampaian informasi rencana tata ruang yang efisien dan tepat guna sesuai kebutuhan masyarakat luas.
“Oleh karena itu, Dinas CKTRP DKI Jakarta melakukan pengembangan atas muatan IRK yang diakses melalui fitur Smart RDTR sehingga akan berguna sesuai kebutuhan masyarakat luas ke depannya,” ujar Merry saat membuka Diseminasi Penggunaan Informasi Rencana Kota 2.0 pada Jakarta Satu di Gedung Dinas CKTRP, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (8/8).
Merry menjelaskan, Dinas CKTRP DKI Jakarta mempunyai tugas menyampaikan informasi rencana kota yang saat ini sudah dapat diakses melalui Smart RDTR di Jakarta Satu. Akan tetapi, IRK yang digunakan saat ini masih belum dapat menampung keseluruhan ketentuan-ketentuan yang diatur di dalam muatan RDTR.
Melalui pemutakhiran ini IRK akan menyajikan fitur-fitur berupa informasi zona peruntukan lahan, intensitas pemanfaatan lahan, ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan dan ketentuan pelaksanaan pemanfaatan ruang yang telah diproses secara lebih komprehensif.
Dia menyampaikan, nantinya IRK tidak lagi secara manual setelah dilakukan pengembangan sehingga masyarakat bisa mengeksplorasi terkait dengan rencana kota dalam IRK kapan saja.
“Kita sudah ada Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 Tentang RDTR tetapi masih dalam bentuk buku. Kali ini kita mau membuat buku itu ke dalam bentuk digital yang dituangkan dalam IRK. Akan kita tuangkan semua dalam IRK. Artinya, masyarakat tidak perlu membaca pasal per pasalnya, tapi semua sudah terolah ke dalam bahasa pemrograman
di dalam proses penerbitan IRK,” jelas Merry.Sesuai dengan tujuannya memberikan kemudahan, sambung Merry, IRK bakal dapat diakses oleh semua pihak baik masyarakat, dunia atau pelaku usaha, termasuk akademisi. Kegiatan Diseminasi Penggunaan IRK 2.0 yang berlangsung hari ini untuk menampung saran dan masukan guna penyempurnaan fitur IRK sebelum diluncurkan secara resmi pada 14 Agustus 2023 mendatang.
“Prinsipnya, IRK yang tadinya ada di Jakarta Satu belum lengkap, kita lengkapkan. Kita berharap IRK juga dapat digunakan untuk penelitian nantinya. Kita akan kembangkan terus supaya IRK ini optimal. Maka pada kesempatan ini kita akan menyampaikan diseminasi atau informasi sebelum fitur pengembangan IRK ini diluncurkan kepada masyarakat,” tandas Merry.