You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas PPKUKM DKI Diskusi dan Pendampingan PelakuIKM
....
photo Folmer - Beritajakarta.id

Dinas PPKUKM DKI Gelar Diskusi dan Pendampingan Pelaku IKM

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Usaha Kecil, dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta menggelar Forum Grup Discussion (FDG) atau diskusi dan pendampingan bagi pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) di lantai dasar Gedung Blok G Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (8/8).

Salah satu fasilitas yang dapat diberikan adalah sertifikasi TKDN dan restrukturisasi mesin

Diskusi dan pendampingan digelar dalam rangkaian kegiatan Business Matching P3DN Gelombang VI di hari kedua ini perihal tata cara pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) bagi pelaku IKM.

18 Perusahaan Industri Ikuti Business Matching P3DN Gelombang VI

Perwakilan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Faqih menuturkan, perizinan berusaha merupakan legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usaha.

"Beberapa output dari perizinan berusaha di antaranya NIB, sertifikat standar, dan izin yang didasarkan pada risiko dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLUI) dalam setiap kegiatan usaha," ujar Faqih.

Ia menjelaskan, verifikasi pemenuhan persyaratan sektor usaha perindustrian dilakukan di SIINas.

“Kemudian hasil verifikasi SIINas diunggah ke laman One Single System (OSS) untuk mendapatkan persetujuan dari Dinas PMPTSP DKI Jakarta dan diterbitkan Perizinan Berusaha," jelasnya.

Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian RI, Aprilianti Permatasari menuturkan, SIINas merupakan sistem pelaporan yang mengumpulkan data perusahaan industri binaan Kementerian Perindustrian secara real time.

“Pelaporan industri dilakukan per semester serta dasar penyusunan regulasi terkait dunia usaha industri," tuturnya.

Ia menambahkan, sektor industri semua skala yang memiliki akun SIINas dapat memanfaatkan fasilitas yang diberikan baik oleh Kementerian Perindustrian langsung maupun Pemda yang membidangi perindustrian.

"Salah satu fasilitas yang dapat diberikan adalah sertifikasi TKDN dan restrukturisasi mesin. Fasilitas tersebut dapat diberikan dengan syarat bahwa pelaku usaha industri sudah melaporkan data industrinya melalui SIINas," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4257 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1815 personFakhrizal Fakhri
  3. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1601 personFakhrizal Fakhri
  4. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1581 personAnita Karyati
  5. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1561 personAldi Geri Lumban Tobing

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik