You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas PPKUKM DKI Diskusi dan Pendampingan PelakuIKM
photo Folmer - Beritajakarta.id

Dinas PPKUKM DKI Gelar Diskusi dan Pendampingan Pelaku IKM

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Usaha Kecil, dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta menggelar Forum Grup Discussion (FDG) atau diskusi dan pendampingan bagi pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) di lantai dasar Gedung Blok G Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (8/8).

Salah satu fasilitas yang dapat diberikan adalah sertifikasi TKDN dan restrukturisasi mesin

Diskusi dan pendampingan digelar dalam rangkaian kegiatan Business Matching P3DN Gelombang VI di hari kedua ini perihal tata cara pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) bagi pelaku IKM.

18 Perusahaan Industri Ikuti Business Matching P3DN Gelombang VI

Perwakilan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Faqih menuturkan, perizinan berusaha merupakan legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usaha.

"Beberapa output dari perizinan berusaha di antaranya NIB, sertifikat standar, dan izin yang didasarkan pada risiko dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLUI) dalam setiap kegiatan usaha," ujar Faqih.

Ia menjelaskan, verifikasi pemenuhan persyaratan sektor usaha perindustrian dilakukan di SIINas.

“Kemudian hasil verifikasi SIINas diunggah ke laman One Single System (OSS) untuk mendapatkan persetujuan dari Dinas PMPTSP DKI Jakarta dan diterbitkan Perizinan Berusaha," jelasnya.

Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian RI, Aprilianti Permatasari menuturkan, SIINas merupakan sistem pelaporan yang mengumpulkan data perusahaan industri binaan Kementerian Perindustrian secara real time.

“Pelaporan industri dilakukan per semester serta dasar penyusunan regulasi terkait dunia usaha industri," tuturnya.

Ia menambahkan, sektor industri semua skala yang memiliki akun SIINas dapat memanfaatkan fasilitas yang diberikan baik oleh Kementerian Perindustrian langsung maupun Pemda yang membidangi perindustrian.

"Salah satu fasilitas yang dapat diberikan adalah sertifikasi TKDN dan restrukturisasi mesin. Fasilitas tersebut dapat diberikan dengan syarat bahwa pelaku usaha industri sudah melaporkan data industrinya melalui SIINas," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebakaran di Sunter Agung Berhasil Dipadamkan

    access_time13-05-2026 remove_red_eye8466 personAnita Karyati
  2. 183 Ekor Ikan Napoleon Dilepas di Perairan Pulau Panggang

    access_time12-05-2026 remove_red_eye2409 personAnita Karyati
  3. Ditarget Beroperasi Agustus 2026, Pramono Pastikan Keamanan Proyek LRT

    access_time13-05-2026 remove_red_eye1401 personDessy Suciati
  4. Daftar Kantong Parkir Telkomsel Digiland Run 2026, Cek Lokasinya!

    access_time14-05-2026 remove_red_eye1221 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pramono Pastikan Harga Hewan Kurban Masih Terkendali

    access_time12-05-2026 remove_red_eye1164 personDessy Suciati