You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas PPKUKM DKI Diskusi dan Pendampingan PelakuIKM
....
photo Folmer - Beritajakarta.id

Dinas PPKUKM DKI Gelar Diskusi dan Pendampingan Pelaku IKM

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Usaha Kecil, dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta menggelar Forum Grup Discussion (FDG) atau diskusi dan pendampingan bagi pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) di lantai dasar Gedung Blok G Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (8/8).

Salah satu fasilitas yang dapat diberikan adalah sertifikasi TKDN dan restrukturisasi mesin

Diskusi dan pendampingan digelar dalam rangkaian kegiatan Business Matching P3DN Gelombang VI di hari kedua ini perihal tata cara pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) bagi pelaku IKM.

18 Perusahaan Industri Ikuti Business Matching P3DN Gelombang VI

Perwakilan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Faqih menuturkan, perizinan berusaha merupakan legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usaha.

"Beberapa output dari perizinan berusaha di antaranya NIB, sertifikat standar, dan izin yang didasarkan pada risiko dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLUI) dalam setiap kegiatan usaha," ujar Faqih.

Ia menjelaskan, verifikasi pemenuhan persyaratan sektor usaha perindustrian dilakukan di SIINas.

“Kemudian hasil verifikasi SIINas diunggah ke laman One Single System (OSS) untuk mendapatkan persetujuan dari Dinas PMPTSP DKI Jakarta dan diterbitkan Perizinan Berusaha," jelasnya.

Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian RI, Aprilianti Permatasari menuturkan, SIINas merupakan sistem pelaporan yang mengumpulkan data perusahaan industri binaan Kementerian Perindustrian secara real time.

“Pelaporan industri dilakukan per semester serta dasar penyusunan regulasi terkait dunia usaha industri," tuturnya.

Ia menambahkan, sektor industri semua skala yang memiliki akun SIINas dapat memanfaatkan fasilitas yang diberikan baik oleh Kementerian Perindustrian langsung maupun Pemda yang membidangi perindustrian.

"Salah satu fasilitas yang dapat diberikan adalah sertifikasi TKDN dan restrukturisasi mesin. Fasilitas tersebut dapat diberikan dengan syarat bahwa pelaku usaha industri sudah melaporkan data industrinya melalui SIINas," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjabodetabek Rute Vida Bekasi-Cawang Resmi Beroperasi

    access_time15-05-2025 remove_red_eye2619 personDessy Suciati
  2. Komisi E Usul Penambahan SLB di Jakarta

    access_time18-05-2025 remove_red_eye1216 personFakhrizal Fakhri
  3. Dukung Transportasi Umum Gratis di Jakarta, Bank DKI Luncurkan JakMob

    access_time12-05-2025 remove_red_eye1017 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. 30 Jakpreneur Ramaikan Bazar UMKM di Pasar Rebo

    access_time15-05-2025 remove_red_eye1013 personNurito
  5. Pembersihan Puing Sisa Kebakaran Cipinang Ditarget Rampung Hari Ini

    access_time15-05-2025 remove_red_eye802 personNurito

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik