10.396 Atribut Kampanye Di Jakpus Ditertibkan
Penertiban atribut kampanye pemilihan legislatif (pileg) dan partai politik dilakukan Pemerintah Kota Adminstrasi Jakarta Pusat, Senin (7/4). Penertiban dilakukan tidak hanya di jalan-jalan protokol, tapi juga di sekitar pemukiman warga. Hasilnya, sebanyak 10.396 berhasil ditertibkan.
Walikota Jakarta Pusat, Saefullah, mengatakan, pihaknya menggelar aksi penertiban artibut calon legislatif (caleg) maupun partai, mulai dari berakhirnya masa kampanye, dengan mengerahkan seluruh jajaran anggota Satpol PP di kecamatan dan kelurahan.
"Kita akan tunggu dulu partai menertibkan artibutnya. Bila tidak, kita mulai bergerak hari ini," katanya di Kantor Walikota Jakarta Pusat, Senin (7/4).
19.022 Atribut Kampanye di DKI DitertibkanTidak hanya itu, lanjut Saefullah, pihaknya juga melakukan pengecatan di beberapa wilayah pemukiman yang banyak ditempel poster maupun stiker caleg. "Hari ini kita juga lakukan pengecatan di beberapa wilayah untuk menutup kotoran bekas tempelan poster para caleg," ucapnya.
Dalam kegiatan ini, sambung Saefullah, juga dikerahkan petugas dari Suku Dinas Kebersihan dan Suku Dinas Pekerjaan Umum (PU) Jalan bersama dengan stake holder kelurahan dan kecamatan. "Semua bergerak membersihkan atribut yang selama ini sudah mengotori kawasan Jakarta Pusat," tuturnya.
Kasatpol PP Jakarta Pusat, Yadi Rusmayadi menambahkan, atribut atau alat peraga kampanye seharusnya sudah diturunkan partai politik sejak Sabtu (5/4) lalu. Jajarannya memberikan toleransi kepada partai agar menurunkan sendiri atribut tersebut hingga Minggu (6/4) kemarin.
"Ini sudah masuk masa tenang, seharusnya setiap partai sudah menurunkan atributnya," ucapnya.
Ditambahkan Yadi, sebanyak 10.396 atribut kampanye tersebut terdiri dari 8.994 bendera parpol, 235 spanduk, 1158 baner dan sembilan baliho. "Titiknya di seluruh wilayah Jakpus. Prioritas jalan-jalan protokol," tandasnya.