35 Warga Pulau Panggang Terima Sertifikat Hak Tanah
Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Hadi Tjahjanto menyerahkan 35 sertifikat tanah dan satu sertifikat wakaf milik warga Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Utara.
Pemberian sertifikat ini juga mendukung pengembangan Kepulauan Seribu
Pada kesempatan tersebut, Junaedi mengucapkan terima kasih atas pemberian sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warganya. Hal ini merupakan bukti keabsahan dan legalitas tanah mereka agar memiliki kepastian hukum atas haknya.
Ia merinci, Kepulauan Seribu terdiri dari 113 pulau yang meliputi 11 pulau permukiman, delapan pulau resort, kemudian enam pulau konservasi dan 88 pulau privat dan tidak berpenghuni.
Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan, Pj Gubernur Heru Gerak Cepat untuk Normalisasi Kali CiliwungWilayah perairan Jakarta ini terbagi dalam
dua wilayah kecamatan dan enam kelurahan dengan jumlah penduduk mencapai 29.008 jiwa.
"Pemberian sertifikat ini juga mendukung pengembangan Kepulauan Seribu sebagai kawasan terpadu dalam perekonomian dan bisnis," katanya.
Menteri ATR/BPN RI, Hadi Tjahjanto menuturkan, penyerahan sertifikat secara langsung ini sekaligus memastikan tidak terjadi masalah di lapangan. Terutama terkait penarikan biaya di luar kewajiban dalam hal penyelesaian sertifikat.
"Pagi hari ini kita menyerahkan sertifikat secara door to door," terangnya.
Hadi menyampaikan, mayoritas masyarakat Pulau Panggang berprofesi sebagai nelayan, guru, Satpol PP dan honorer. Mereka dinilai sangat berhak mendapatkan sertifikat hak atas tanah.
"Totalnya ada 35 sertifikat tanah dan satu sertifikat wakaf yang diserahkan secara door to door hari ini," tandasnya.