You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas CKTRP Resmi Luncurkan IRK 2.0
....
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Dinas CKTRP Resmi Luncurkan IRK 2.0

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) secara resmi meluncurkan Informasi Rencana Kota (IRK) 2.0 pada portal jakartasatu.jakarta.go.id.

untuk memastikan IRK lebih dapat menjawab kebutuhan masyarakat

Peluncuran dilakukan bersamaan dengan Sosialisasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Tahun 2023 yang berlangsung di Sari Pacific, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/8).

Kepala Dinas CKTRP DKI Jakarta, Heru Hermawanto mengatakan, peluncuran IRK 2.0 merupakan sebuah langkah progresif dalam mendukung pengembangan kota melalui pengembangan sistem IRK.

Dinas CKTRP Sosialisasikan Peran RDTR Wujudkan Jakarta Kota Global

Heru menjelaskan, inisiasi ini bertujuan memperluas dan memperdalam akses masyarakat terhadap informasi ketentuan-ketentuan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 tahun 2022.

“Pemutakhiran sistem dilakukan untuk memastikan IRK lebih dapat menjawab kebutuhan masyarakat, sejalan dengan peraturan RDTR terbaru,” ujar Heru.

Heru menyampaikan, Informasi Rencana Kota (IRK) telah menjadi sarana penting dalam memberikan informasi tentang tata ruang dan rencana pemanfaatannya pada lahan perencanaan pemohon sebelum dilanjutkan pada proses perizinan.

Namun, terbitnya RDTR dengan ketentuan yang lebih kompleks membuat pembaharuan aplikasi IRK menjadi krusial untuk memberikan informasi yang lebih mendalam, akurat dan efektif.

“Pembaruan ini menandai langkah maju dalam menjawab kompleksitas RDTR terbaru,” ucap Heru.

Heru mengatakan, sistem yang lebih baik mampu memberikan informasi yang lebih spesifik, mengakomodasi kombinasi ketentuan yang lebih beragam seperti, ketentuan pembangunan untuk hunian/rumah tinggal sesuai luas lahan pemohon dan jumlah lantai yang akan dibangun, ketentuan maksimal luas lantai rumah susun sesuai jaraknya dengan titik transit, ketentuan kegiatan yang diizinkan maupun yang tidak diizinkan.

“Termasuk kegiatan bersyarat dan kegiatan yang diizinkan terbatas, ketentuan apabila lahan pemohon terdiri dari lebih satu sub zona/peruntukan lahan misal perdagangan dan perumahan, dan berbagai ketentuan lainnya,” urai Heru.

Kepala Bidang Pemanfaatan Ruang di Dinas CKTRP DKI Jakarta, Merry Morfosa menyampaikan, IRK baru dihadirkan dengan fitur-fitur yang lebih mudah dan ditanamkan dalam SMART RDTR pada portal jakartasatu.jakarta.go.id, serta dapat diakses secara mandiri, memungkinkan pemohon dapat hanya sekedar mengekplorasi rencana kota atau untuk kepentingan perizinan pemanfaatan ruang.

“Pemutakhiran sistem IRK diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk mengambil keputusan yang cerdas dengan dasar yang informatif mengenai penggunaan lahan mereka,” kata Merry.

Dia menambahkan, melalui sistem ini, Pemerintah berkomitmen untuk mewujudkan penataan ruang yang lebih transparan, efektif dan efisien.

“Kita juga ingin mengedepankan partisipasi aktif untuk merangkul visi bersama dalam mewujudkan peningkatan kualitas hidup bagi seluruh warga Jakarta,” tandas Merry.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1434 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1418 personAnita Karyati
  3. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1149 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Pemprov DKI Terima Hibah Dua Mobil Layanan Konseling

    access_time16-01-2025 remove_red_eye1077 personFolmer
  5. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1007 personBudhi Firmansyah Surapati