You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Bank DKI Distribusikan 245.749 Kartu Bantuan Sosial
....
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Bank DKI Distribusikan 245.749 Kartu Bantuan Sosial

Bank DKI kembali mendistribusikan Kartu Bantuan Sosial bagi penerima baru seperti Lansia (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Anak Usia Dini (KAJ). Pendistribusian sudah dilakukan sejak 7 hingga 31 Agustus 2023.

Bank DKI memastikan proses distribusi berjalan dengan lancar

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Bank DKI, Amirul Wicaksono mengatakan, pemberian Bantuan Sosial pada warga dengan kriteria khusus ini sebagai wujud dukungan program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam hal penanganan kerentanan sosial.

“Bank DKI memastikan proses distribusi berjalan dengan lancar dengan tetap mengedepankan kenyamanan bagi para penerima manfaat,” ujar Amirul, Kamis (24/8).

Tinjau KBM di SMP dan SMA, Pj Gubernur Apresiasi MPLS Berjalan Lancar

Amirul menjelaskan, distribusi dilakukan secara seremonial serentak di Kepulauan Seribu Selatan dan Utara pada 7 Agustus 2023 dengan jumlah 380 penerima manfaat. Kemudian di lima titik lokasi yang tersebar di lima wilayah Jakarta pada 22 Agustus 2023 dengan jumlah 2.437 penerima manfaat.

Selain itu, terdapat 245.749 penerima manfaat Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) bagi Lansia, Penyandang Disabilitas, Anak Usia Dini dan Anak serta Remaja Jakarta tahun 2023 dengan rincian sebagai berikut:

1. Kartu Lansia Jakarta (KLJ) total 206.695 penerima.

2. Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), total 21.172 penerima.

3. Kartu Anak Jakarta (KAJ) total 15.355 penerima.

4. Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta (KPARJ) total 2.527 penerima.

Adapun data tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 460 tahun 2023 tentang perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2023 tentang Penerima dan Besaran Bantuan Sosial dalam Rangka Pelindungan Sosial Tahun Anggaran 2023.

“Selanjutnya bagi penerima baru akan diundang secara bertahap,” kata Amirul.

Sebagai informasi, para penerima manfaat akan menerima dana sebesar Rp 300.000 yang akan tersimpan pada rekening masing-masing. Bagi penerima eksisting (lama), Bank DKI telah melakukan pemindahbukuan pada tanggal 11 Agustus 2023 dan masing-masing penerima manfaat telah menerima dana periode bulan Mei-Juni 2023. Sementara untuk penerima baru, dana yang diterima adalah periode bulan Januari-Juni 2023.

Bagi penerima yang telah menerima dana pada tahun sebelumnya, namun tidak mendapatkannya di tahun ini, dapat melakukan pemeriksaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui situs web: https://dtks.jakarta.go.id/ atau melakukan pengaduan ke Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.

Selain itu, kartu yang diterima juga memiliki manfaat salah satunya bagi penerima manfaat dapat membeli pangan bersubsidi (beras, daging, ayam, ikan dan telur).

Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Arie Rinaldi mengimbau seluruh penerima manfaat agar dapat melakukan penarikan di jaringan ATM Bank DKI, dengan senantiasa berhati-hati dan waspada untuk tidak memberikan PIN kepada orang lain yang mengatasnamakan Bank DKI.

Apabila penerima manfaat membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Layanan Call Center Bank DKI di nomor (021)1500-351.

“Kami mengimbau untuk dapat memanfaatkan layanan perbankan digital Bank DKI, salah satunya super apps JakOne Mobile untuk kemudahan bertransaksi di mana saja, kapan saja,” tandas Arie.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1399 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1286 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1242 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1122 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1087 personFolmer