You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
SPKU Kebon Jeruk Catat Kualitas Udara dalam Kategori Baik
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

SPKU Kebon Jeruk Catatkan Kualitas Udara dalam Kategori Baik

Angka Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) DKI Jakarta berada dalam kategori Sedang pada Selasa (29/8) siang ini. Kualitas udara dalam kategori Baik berdasarkan hasil pantauan Stasiun Pemantauan Kualitas Udara (SPKU) Kebon Jeruk.

Artinya, tingkat kualitas udara tidak memberikan efek bagi kesehatan manusia

Sedangkan berdasarkan hasil pantauan SPKU Jakarta GBK, SPKU Kelapa Gading, SPKU Bundaran HI dan SPKU Jagakarsa kualitas udara Jakarta dalam kategori Sedang.

Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan mengatakan, nilai ISPU SPKU Kebon Jeruk berada di kisaran 47. Artinya, tingkat kualitas udara dapat diterima pada kesehatan manusia, hewan dan tumbuhan.

Ini Strategi Dinas LH DKI Dalam Kendalikan Pencemaran Udara

“Artinya, tingkat kualitas udara tidak memberikan efek bagi kesehatan manusia atau hewan dan tidak berpengaruh pada tumbuhan, bangunan ataupun nilai estetika,” ujar Yogi, Selasa (29/8).

Sementara, nilai ISPU pada SPKU Jakarta GBK, SPKU Kelapa Gading, SPKU Bundaran HI dan SPKU Jagakarsa berkisar 65-92 (Sedang). Pada kategori ini, setiap orang masih dapat beraktivitas di luar, namun untuk kelompok sensitif diimbau untuk mengurangi aktivitas fisik yang terlalu lama atau berat.

“Kategori Sedang artinya, tingkat kualitas udara yang tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika,” ucapnya.

Dia menjelaskan, masyarakat bisa mendapat informasi tentang tingkat polusi di sekitarnya secara real-time melalui situs web Jakarta Rendah Emisi yaitu https://rendahemisi.jakarta.go.id, situs web Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta https://lingkunganhidup.jakarta.go.id dan Jakispu di JAKI yang disediakan Pemprov DKI Jakarta.

Adapun parameter pengukuran kualitas udara pada website tersebut terdiri dari polutan particulate matter (PM2.5, PM10), Sulfur Dioksida (SO2), Nitrogen Dioksida (NO2), Karbon Dioksida (CO) dan ozon (O3).

Yogi menambahkan, Pemprov DKI Jakarta menerapkan sejumlah kebijakan menghadapi menurunnya kualitas udara di antaranya, melakukan penegakan hukum melalui razia emisi yang harus memenuhi baku mutu pada emisi bergerak, serta penertiban kepada industri yang tidak melakukan perawatan dan pengelolaan pada cerobong untuk emisi tidak bergerak.

“Satgas Uji Emisi yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Komando Garnisun Tetap I/Jakarta akan melaksanakan razia kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi di Jakarta mulai 1 September 2023,” kata Yogi.

Selain itu, Pemprov DKI juga menerapkan pendekatan sains berupa Teknik Modifikasi Cuaca (TMC) yaitu, dengan penyemprotan air dari puncak gedung tinggi dengan pompa bertekanan tinggi (water mist generator).

Dia menambahkan, Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan 50 persen WFH bagi pegawai di lingkungan kerja Pemprov DKI Jakarta selama dua bulan mulai 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023.

“Kebijakan ini diterapkan dalam menyikapi masalah polusi udara di Jakarta,” tandas Yogi.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7662 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5457 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1602 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1434 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1312 personFakhrizal Fakhri