You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Antisipasi Genangan, SDA Bangun Saluran Air di Jl Pisangan Baru 1
photo Istimewa - Beritajakarta.id

SDA Jaktim Bangun Saluran Air di Jl Pisangan Baru 1

Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Timur, mulai membangun saluran air di pemukiman warga Jalan Pisangan Baru I RT 009/010 Kelurahan Pisangan Baru, Matraman.

Pekerjaan ditarget selesai Oktober nanti

Kepala Seksi Pembangunan dan Peningkatan Drainase Sudin Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Timur, Tengku Saugi Zikri menjelaskan, proses pembangunan saluran air baru sepanjang 289 meter di lokasi tersebut, sudah dilakukan sejak sepekan lalu. Diawali dengan penggalian lahan menggunakan satu unit alat berat serta memasang beton U-Ditch.

"Pekerjaan baru dimulai pekan lalu dan targetnya kelar pada Oktober mendatang," ujar Saugi, Kamis (31/8).

Pembangunan Saluran Air di Kelapa Dua Wetan Capai 75 Persen

Menurutnya, pembuatan saluran air ini menindaklanjuti usulan warga melalui Musrenbang. Sebab di lokasi tersebut sering timbul genangan saat musim hujan, akibat saluran air yang ada sudah tidak berfungsi normal.

Saluran air baru yang dibangun ini, jelas Saugi, menggunakan beton U- Ditch berukuran 60x60 sentimeter sepanjang 280 meter dan ditambah box culvert ukuran 60x60 sentimeter sepanjang sembilan meter.

"Semoga pekerjaan bisa selesai sesuai target, sebelum musim penghujan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12702 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1414 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1410 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1356 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1059 personBudhi Firmansyah Surapati