63 Kendaraan Terjaring Razia Uji Emisi di Blok M
Puluhan kendaraan terjaring razia uji emisi yang dilakukan personel gabungan di depan pintu keluar Terminal Blok M, Jalan Sultan
Kami mengimbau kepada para pengguna kendaraan tidak memodifikasi kendaraan
Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Menurut Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Suku Dinas Lingkungan (LH) DKI Jakarta, Tuty Ernawati Sapardin, razia uji emisi ini diberlakukan bagi kendaraan umum roda dua dan empat, baik berbahan bakar bensin ataupun solar yang belum melakukan uji emisi.
166 Kendaraan Ikut Uji Emisi di Halaman Kantor Kecamatan Palmerah"Dalam razia ini, petugas Dishub DKI dan kepolisian memberhentikan kendaraan yang melintas, lalu mengarahkan ke stan uji emisi kami," ujarnya, Jumat (1/9).
Tuty menjelaskan, hari pertama razia uji emisi ini berhasil menjangkau 63 kendaraan roda dua dan empat dengan rincian 25 kendaraan roda empat berbahan bakar bensin dan enam roda empat berbahan bakar solar dinyatakan lulus uji emisi.
"Bersama dengan itu terdapat satu unit dari 32 kendaraan roda dua berbahan bakar bensin dinyatakan tidak lulus uji emisi," terangnya.
Ia menuturkan, kendaraan yang tidak lulus uji emisi langsung ditindak pihak
kepolisian dengan sanksi tilang denda Rp 250 ribu bagi roda dua dan Rp 500 ribu bagi roda empat.Pembayaran tilang dapat diselesaikan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sesuai tanggal surat yang diberikan petugas.
"Kami mengimbau kepada para pengguna kendaraan tidak memodifikasi kendaraan, terutama pada area knalpot," tandasnya.