You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
145 Kendaraan Uji Emisi di Kantor Walkot Jaksel
photo Andri Widiyanto - Beritajakarta.id

145 Kendaraan Diuji Emisi di Kantor Wali Kota Jaksel

Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Selatan menyelenggarakan layanan uji emisi kendaraan roda dua dan empat di halaman kantor wali kota setempat.

Hari ini kita sasar kendaraan umum dan milik Aparatur Sipil Negara (ASN)

Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Suku Dinas LH Jakarta Selatan, Tuty Ernawati Sapardin mengatakan, layanan uji emisi ini digelar tiga hari dari mulai 29-31 Agustus 2023 dengan tujuan membantu mengurangi polusi udara di Jakarta. 

"Hari ini kita sasar kendaraan umum dan milik Aparatur Sipil Negara (ASN)," ujarnya, Selasa (29/8).

Dinas LH DKI Gelar Pekan Uji Emisi di Ratusan Tempat Uji Emisi

Tuty menjelaskan, dalam uji emisi yang berlangsung mulai pukul 09.00-12.00 ini, pihaknya menyiapkan tiga stan dengan rincian satu stan untuk kendaraan roda dua, satu stan untuk roda empat berbahan bakar bensin dan satu stan untuk roda empat berbahan bakar solar.

Ia mengungkapkan, dari kegiatan tersebut, pihaknya berhasil menjangkau 145 unit kendaraan dengan hasil 140 kendaraan lulus uji emisi dan lima kendaraan lainnya tidak lulus.

"Mari ikut uji emisi. Karena mulai 1 September akan dikenakan denda tilang dengan kisaran Rp 250-500 ribu," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7675 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5574 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1619 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1442 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1322 personFakhrizal Fakhri