664 PMKS Terjaring di Jaksel
Gencarnya penertiban yang dilakukan personel Satpol PP dan Sudin Sosial Jakarta Selatan tak juga membuat wilayah itu terbebas dari penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). Buktinya, para PMKS masih banyak berkeliaran di sejumlah titik di wilayah tersebut. Bahkan, sejak Januari hingga pertengahan awal April 2014, petugas telah berhasil menjaring sebanyak 664 PMKS dari sejumlah operasi penertiban yang digelar di sepuluh kecamatan di wilayah itu.
Dari Januari hingga 7 April kemarin, ada 664 orang PMKS yang berhasil kami jaring dan kirim ke panti sosial
“Dari Januari hingga 7 April kemarin, ada 664 orang PMKS yang berhasil kami jaring dan kirim ke panti sosial,” ujar Miftahul Huda, Kepala Seksi Pelayanan Rehabilitasi Sosial Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan, Selasa (8/4).
Dari jumlah itu, Miftahul, yang paling banyak terjaring adalah pengemis 195 orang. Disusul gelandangan 157 orang, joki 3 in 1 114 orang, psikotik 78 orang, anak terlantar 28 orang, pengamen 19 orang, pedagang asongan 13 orang, anak jalanan 12 orang, Pekerja Seks Komersial (PSK) 13 orang, waria 7 orang, penyalur sumbangan 6 orang, dan juru parkir liar 5 orang.
250 Orang PMKS Terjaring di JaktimDari 3 bulan penjangkauan yang dilakukan pihaknya, lanjut Miftahul, angka tertinggi terdapat pada bulan Maret dengan 298 orang. Hal ini dikarenakan mulai bulan tersebut pihaknya dibantu dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) giat melakukan operasi penertiban siang dan malam. “Kalau siang di setiap titik yang rawan PMKS sudah ada petugas yang jaga. Makanya mereka (PMKS) mengubah jam operasi mulai pukul 8 malam, jadi kita ikuti juga dengan operasi malam,” katanya.
Pihaknya, ujar Miftahul, akan terus melancarkan operasi penertiban agar wilayah Jakarta Selatan bersih dari keberadaan PMKS. “Kami
akan terus lakukan operasi siang dan malam hingga populasi PMKS di sini bisa ditekan bahkan hilang. Kami minta warga untuk tidak memberikan uang atau sedekah kepada para PMKS untuk mempersempit ruang geraknya. Jika mau bersedekah, salurkan saja melalui lembaga resmi,” ungkapnya.