You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Proyek Pengolahan Air laut Terkendala Anggaran
photo Suparni - Beritajakarta.id

Proyek Pengolahan Air Laut Rampung Akhir Tahun

Proyek pengerjaan pengolahan air laut menjadi air tawar di Pulau Karya, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Kabupaten Kepulauan Seribu yang dibangun sejak tahun lalu sempat terhenti karena belum cairnya anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Ditargetkan pengerjaan akan rampung akhir tahun ini.  

Ini sudah ada sumur dan gudang air, termasuk pipa penyalur, tinggal pompa dan beberapa instalasi

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Seribu, Budi Utomo mengatakan, saat ini sudah memasuki tahap pembangunan gudang dan bak-bak penampungan air serta sumur air yang ada di dermaga Pulau Karya.

"Ini sudah ada sumur dan gudang air, termasuk pipa penyalur, tinggal pompa dan beberapa instalasi," ujarnya, Senin (20/7).

Pemilik Kapal Dukung Aturan Keselamatan Penumpang

Pengerjaan proyek, kata Budi, sempat terhenti lantaran belum cairnya anggaran. "Mudah-mudahan tahun ini selesai," ujarnya.

Menurut Budi, kebutuhan air tawar atau air minum di kepulauan seribu sangat vital, warga saat ini menggunakan air tanah yang masih sedikit payau, tapi sangat membantu warga pulau.

Dengan adanya instalasi pengolahan air laut menjadi air tawar, warga tidak lagi kesulitan air untuk kebutuhan memasak.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11081 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1335 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1259 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1259 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye976 personBudhi Firmansyah Surapati