You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Diklat KPPD DKI Jakarta Angkatan ke-13 Diikuti 205 Peserta
....
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Diklat KPPD DKI Jakarta Angkatan ke-13 Diikuti 205 Peserta

Sebanyak 205 anggota Koperasi Pegawai Pemerintah Daerah (KPPD) Provinsi DKI Jakarta mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Angkatan ke-13.

Meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan di Jakarta

Diklat yang mengusung tema "Aku Kader Koperasi Angkatan ke-13 dan Dengan Diklat Koperasi Kita Wujudkan KPPD Menjadi Penggerak Ekonomi Para Anggotanyaā€¯ ini berlangsung di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, 8-10 September 2023.

Pelaksanaan Diklat dibuka secara secara resmi oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Michael Rolandi Cesnanta Brata.

KPPD DKI Gelar Rapat Anggota Khusus Bahas Perubahan AD/ART

Michael berharap, para peserta Diklat nantinya dapat menjadi penggerak agar KPPD makin berkembang dan koperasi betul-betul menjadi tulang punggung perekonomian, terutama di Jakarta. KPPD merupakan koperasi yang cukup besar karena memilki ribuan anggota.

"Diklat ini sangat bagus. Terlebih akan ada dua kelas yakni, pemula dan lanjutan. Saya berharap KPPD makin berkembang pesat untuk menyejahterakan anggotanya," ujarnya, Sabtu (9/9).

Michael menjelaskan, koperasi merupakan soko guru perekonomian. Artinya, koperasi menjadi pilar penyangga dari yang sangat penting dalam perekonomian.

"Melalui kearifan lokal kita dengan budaya gotong royong dalam melakukan kegiatan perekonomian ini maka dapat bersama-sama secara keseluruhan meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan di Jakarta," ungkapnya.

Ia berpesan, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) anggota KPPD yang memerlukan kebutuhan finansial lebih diarahkan kepada untuk keperluan modal kerja atau usaha.

"Saat ini ada perkembangan pesat dunia usaha dengan memanfaatkan teknologi digital. Saya berpesan, manfaatkan peluang-peluang usaha dan akses permodalan dari KPPD. Jangan meminjam untuk sekadar kebutuhan konsumtif," terangnya.

Ketua Umum KPPD DKI Jakarta, Sutrasno merinci, sebanyak 90 peserta Diklat merupakan tingkat pemula dan 115 lainnya untuk tingkat lanjutan. Selain untuk menambah pengetahuan dan wawasan, Diklat ini juga menjadi sarana mempererat silaturahmi antara pengurus dan anggota atau sesama anggota.

"Diklat ini merupakan kewajiban sebagaimana tertuang dalam AD/ART. Tujuannya, untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan tentang koperasi dalam hal ini KPPD serta

mempersiapkan kader-kader pengurus koperasi yang mumpuni," bebernya.

Menurutnya, untuk materi yang diberikan bagi kelas pemula atau tingkat dasar di antaranya, pengertian koperasi hingga hak dan kewajiban anggota koperasi.

"Kalau untuk tingkat lanjutan itu lebih terkait penghitungan-penghitungan seperti mengenai besaran simpanan, jasa hingga Sisa Hasil Usaha atau SHU. Ada juga materi terkait jatidiri koperasi, RAT, RAPBK, partisipasi anggota, pengawasan serta analisa kesehatan koperasi," ucapnya.

KPPD DKI Jakarta, lanjut Sutrasno, akan memberikan manfaat besar bagi ASN di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Untuk itu, Sutrasno mengajak seluruh ASN di Pemprov DKI Jakarta bergabung menjadi anggota KPPD DKI Jakarta.

"Saat ini anggota KPPD baru hampir 9.000, padahal ASN di Jakarta sekitar 55.000. Sifatnya masih sukarela, tapi kami ingin mendorong agar bisa semakin banyak lagi ASN Pemprov DKI bergabung dan menyadari dan betul-betul menjadikan koperasi ini merupakan soko guru perekonomian Indonesia," imbuhnya.

Ia menegaskan, dengan bergabung menjadi anggota koperasi tidak ada ruginya. Pasalnya, dengan menjadi anggota KPPD DKI Jakarta justru akan merasakan banyak manfaat.

"Bisa nabung untuk hari tua atau setelah pensiun. Tiap Lebaran itu ada pembagian voucher sembako hingga transfer langsung ke rekening dari hasil keuntungan. Tidak hanya itu, sebagai contoh, saya saat masih aktif jadi ASN dengan masa anggota 27 tahun itu bisa mendapat hingga Rp 400 juta saat pensiun," tuturnya.

Ia menginginkan, melalui keanggotaan di KPPD DKI Jakarta ini bisa lebih membuka jalan bagi ASN yang juga ingin menggeluti dunia usaha, terutama setelah masa purna bakti. Pasalnya, jika ada kendala permodalan bisa melakukan peminjaman melalui KPPD DKI Jakarta.

"Kami berharap tentunya selain bisa meningkatkan kesejahteraan pribadi atau keluarga dengan menjadi entrepreneur, meraka bisa memberikan kesejahteraan bagi orang lain melalui serapan tenaga kerja. Sehingga, juga berkontribusi nyata mengatasi pengangguran di Jakarta," kata Sutrasno.

Sementara itu, Sekretaris Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta, Ireni mengaku merasakan betul manfaat menjadi anggota KPPD DKI Jakarta.

"Saya baru bergabung itu tahun 2017 karena terlambat tahu. Alhamdulillah, setelah bergabung itu banyak sekali manfaat yang saya rasakan seperti, saat ada kebutuhan finansial mendadak. Kemudian, SHU yang kita dapat itu ternyata juga cukup tinggi," tegasnya.

Ia menambahkan, sebagai persiapan masa pensiun, dirinya sedang merintis usaha kue semprong dengan bantuan kebutuhan permodalan dari KPPD DKI Jakarta.

"Mudah-mudahan saat saya pensiun nanti, usaha ini sudah maju. Menariknya, banyak cleaning service yang tertarik untuk menjual produk kue semprong saya. Ini tentu saya sangat berharap juga bisa menambah pemasukan dan meningkatkan kesejahteraan mereka," tandasnya.

Untuk diketahui, Diklat ini menghadirkan narasumber berkompeten seperti, Ketua Bidang Kemitraan dan Pemberdayaan Anggota KPPD DKI Jakarta, Vidi Ardianto dengan materi Perkembangan KPPD DKI Jakarta.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1447 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1370 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1281 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1246 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1122 personFolmer