Ombudsman Nilai Pelayanan Publik UP PM-PTSP Jakpus
Tim Penilai Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ombudsman RI melakukan penilaian langsung ke Unit Pelaksana Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PM-PTSP) Jakarta Pusat.
Empat poin ini sudah terpenuhi
Asisten Pemerintahan Jakarta Pusat, Denny Ramdany mengatakan, tim penilai
dari Ombudsman melakukan penilaian ke enam titik pelayanan yang salah satunya ke UP PM-PTSP.“Sudah ada indikator yang disiapkan. Jadi mereka tinggal melaksanakan monitoring dan observasi,” ujarnya, Senin (11/9).
Ombudsman Adakan Penilaian Pelayanan Publik ke Pemkot JakpusMenurut Denny, penilaian kali ini menitikberatkan pada kepuasan dari masyarakat. Tim penilai ingin melihat langsung apakah pelayanan di UP PM-PTSP Jakarta Pusat sudah sesuai dengan prosedur pelayanan yang ada.
“Nanti akan disinkronisasikan dengan dialog para responden. Hasil itu yang akan jadi fokus penilaian di akhir,” katanya.
Ia menjelaskan, pelayanan publik di UP PM-PTSP Jakarta Pusat telah berbasis online, sehingga menjadi kemudahan tersendiri bagi masyarakat.
“UP PM-PTSP tidak perlu diragukan lagi. Indeks kepuasan di masyarakat sudah tinggi. Kami optimistis Jakarta Pusat dapat meraih kategori A atau minimal kategori B dapat dipertahankan,” tuturnya.
Kepala UP PM-PTSP Jakarta Pusat, Muhammad Subhan menambahkan, pada penilaian serupa di 2022, jajarannya telah mendapatkan nilai 94,31 kategori A dengan opini kualitas tertinggi .
“Tahun ini pelayanan kami lebih tingkatkan untuk disabilitas," terangnya.
Ia menyebutkan, sedikitnya ada empat poin yang menjadi kriteria dalam penilaian ini, meliputi sarana dan prasarana, sumber daya manusia, sistem dan penanganan terkait pengaduan masyarakat.
“Empat poin ini sudah terpenuhi. Semoga pelayanan kami ke depan dapat lebih baik," tandasnya.